Cegah Aset Sitaan Menyusut, DPR Usul Badan Khusus Biar Aset Koruptor Tak Menguap

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 20 April 2026 | 13:52 WIB
Cegah Aset Sitaan Menyusut, DPR Usul Badan Khusus Biar Aset Koruptor Tak Menguap
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto
  • Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan negara secara profesional.
  • Usulan tersebut disampaikan dalam rapat RUU Perampasan Aset di Jakarta pada Senin, 20 April 2026 demi mencegah penyusutan nilai.
  • Rikwanto menegaskan bahwa proses perampasan aset harus didasari tindak pidana asal dan tetap melindungi hak konstitusional warga negara.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto, menekankan pentingnya pembentukan badan atau lembaga khusus yang ahli di bidangnya untuk mengelola aset hasil perampasan negara.

Hal ini dinilai krusial agar aset yang disita tidak mengalami penyusutan nilai secara drastis saat proses hukum berjalan.

Usulan itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III terkait masukan RUU Perampasan Aset di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, bahwa sering kali aset yang dirampas negara bukan hanya benda sederhana seperti kendaraan atau tanah, melainkan unit bisnis skala besar yang membutuhkan keahlian manajerial khusus untuk mengelolanya.

“Begitu dirampas, berpikirnya kita itu kan sederhana kadang-kadang: sebuah aset, mobil mungkin, sebidang tanah. Tapi ternyata yang dirampas asetnya itu perkebunan besar, pertambangan besar. Ah ini mengelolanya juga perlu badan tersendiri mungkin yang ahli di bidangnya. Apakah itu include Kejaksaan, apakah mungkin ada usulan di luar Kejaksaan? Kita enggak tahu juga dalam prosesnya nanti karena perlu keahlian,” ujar Rikwanto.

Kekhawatiran Rikwanto didasari oleh potensi kerugian negara jika aset tersebut tidak terkelola dengan baik.

Ia memberikan ilustrasi bagaimana nilai sebuah aset bisa jatuh jika hanya dibiarkan tanpa manajemen yang profesional.

“Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya 100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal 1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya, atau mengelolanya tidak baik. Ini juga perlu pendalaman lagi tentang mengelola aset yang dirampas,” tegasnya.

Meski mendorong adanya badan pengelola yang ahli, Rikwanto tetap mengingatkan bahwa pondasi utama dari RUU Perampasan Aset ini adalah penegakan hukum yang berbasis pada tindak pidana (due process of law).

Ia menegaskan perampasan tidak boleh dilakukan secara serampangan hanya berdasarkan kecurigaan tanpa adanya tindak pidana asal.

“Jadi ada tindak pidana, ada tindak pidana asal. Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya,” jelasnya.

Rikwanto berharap pembentukan undang-undang ini nantinya dapat menyeimbangkan antara kekuatan negara dalam merampas aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara agar hukum tidak menjadi alat yang represif.

“Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset ini akan kita godok terus tentang masukan-masukan Anda,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:45 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky

News | Senin, 06 April 2026 | 12:27 WIB

Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka Nabilah O'Brien Sebagai Preseden Buruk Hukum Indonesia

Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka Nabilah O'Brien Sebagai Preseden Buruk Hukum Indonesia

News | Senin, 09 Maret 2026 | 14:24 WIB

Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU

Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU

News | Senin, 23 Februari 2026 | 20:00 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB