- Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap tiga warga Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan penyelundupan manusia ilegal.
- Tersangka menjanjikan perjalanan ke Australia bagi empat imigran melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia pada 2025.
- Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses penuntutan hukum.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menciduk tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Ketiga WNA tersebut diduga berkomplot dalam memberangkatkan warga negara asing lainnya ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
Kasus bermula saat Polres Aru menangkap empat orang pria WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku pada September 2025 lalu.
Para imigran ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan karena tertarik dengan tawaran SA melalui media sosial yang menjanjikan prosedur legal untuk mencapai Australia.
"Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di kantornya, Senin (20/4/2026).
Keempat orang tersebut dijanjikan bakal berangkat ke Australia lewat jalur legal yang dilakukan oleh WNA Pakistan lain, berinisial SA.
“Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang,” ucapnya.
Saat tiba di Indonesia, korban kemudian ditampung dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo.
Di wilayah Maluku inilah, tersangka MS dan MWK mempersiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia.
“Pergerakan mereka kemudian terdeteksi, SK, AS, MS dan SUR diamankan oleh Petugas dari Kepolisian Resor Kepulauan Aru pada tanggal 12 September 2025,” katanya.
“Sedangkan 2 (dua) orang Warga Negara Pakistan, yaitu MS dan MWK diamankan oleh Petugas dari Kantor Imigrasi Tual pada tanggal 15 September 2025 di Saumlaki karena diduga berperan sebagai koordinator perjalanan,” Hendar menambahkan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menciduk SA, di wilayah Tangerang.
“Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada SA yang ditangkap di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025,” ujarnya.
Pada 15 Desember 2025, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap SA, MS, dan MWK. Ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan.
Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.