- Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 13 WNI karena terindikasi akan menunaikan ibadah haji melalui prosedur yang tidak resmi.
- Petugas menemukan modus penggunaan visa kerja yang tidak valid pada pemeriksaan intensif tanggal 18 dan 19 April 2026.
- Pihak Imigrasi melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap pihak pengirim dan melindungi masyarakat dari risiko hukum serta bahaya keselamatan.
Hingga saat ini, para calon penumpang tersebut telah diserahkan ke bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut guna mengungkap siapa di balik pengiriman jemaah non-prosedural ini.
Imigrasi Soekarno-Hatta pun mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji secara instan atau melalui jalur "tikus".
Selain melanggar hukum, praktik ilegal ini sangat berisiko merugikan jemaah, baik secara finansial maupun keselamatan nyawa selama berada di tanah suci.