- Fraksi PKS DPRD DKI memutuskan mengganti Khoirudin dengan Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta periode mendatang.
- Keputusan pergantian jabatan tersebut merupakan langkah penyegaran organisasi dan konsolidasi internal partai yang telah dipertimbangkan pimpinan pusat.
- Proses pergantian memerlukan tahapan birokrasi formal melalui koordinasi dengan Kemendagri, Gubernur, serta melalui mekanisme rapat paripurna DPRD.
Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta kembali memberikan penjelasan terkait pergantian posisi Ketua DPRD DKI Jakarta, yang saat ini dijabat Khoirudin.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli menjelaskan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil pertimbangan dari jajaran pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.
"Iya pasti ada, pertimbangan pasti ada. Tentu saja sudah dipertimbangkan secara matang oleh para pimpinan di DPP," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh kader di tingkat wilayah akan senantiasa patuh dan taat pada instruksi pimpinan pusat terkait perubahan struktur kepemimpinan di DPRD DKI Jakarta.
"Kalau kami di DPW, kami di PKS prinsipnya sami'na wa atha'na gitu. Jadi kalau misalnya emang ada perubahan, ya kami dengar, kami taat," paparnya.
Yang jelas, Taufik membantah adanya isu miring atau gesekan internal yang memicu pencopotan Khoirudin dari kursi nomor satu di Parlemen Kebon Sirih.
"Nggak ada. Ini semata-mata memang untuk konsolidasi aja," tegasnya.
Pergantian ini merupakan bagian dari rangkaian penyegaran organisasi dan manifestasi dinamika partai demi kemaslahatan masyarakat.
"Kami memperbarui untuk kebaikan dari masyarakat juga. Kan kemarin memang sudah ada pergantian dari Presiden Partai, kemudian pergantian dari Ketua Fraksi juga kan. Tadinya kan Pak Ismail, sekarang saya. Nah, jadi rangkaian dari itu saja," papar Taufik.
Adapun sosok yang ditunjuk untuk menggantikan posisi Khoirudin sebagai nahkoda DPRD DKI Jakarta adalah Suhud Alynudin.

Kendati demikian, Taufik menyebut proses pergantian kursi ketua tidak terjadi secara instan, karena harus melewati sejumlah tahapan birokrasi formal.
"Prosesnya kalau pergantian Ketua DPRD kan mesti dilaporkan ke Kemendagri, Kementerian Dalam Negeri. Kemudian nanti dikembalikan ke DPRD, terus kami juga berkoordinasi dengan Gubernur. Kemudian ada rapat paripurna dulu sebelum pergantian. Jadi, prosesnya masih lama kayaknya," urai dia.
Khoirudin sendiri diproyeksikan bakal mengemban amanah baru di level nasional dalam struktur partai, karena rekam jejak dan pengalamannya sebagai politisi senior.
"Koordinator Pembinaan Pejabat Publik PKS. Tapi itu yang saya dengar kemarin ya, artinya nanti mungkin masih bisa berubah," pungkas Taufik.