Suara.com - Rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50 pada 2026 kembali memunculkan perdebatan. Di satu sisi, kebijakan ini digadang-gadang menjadi langkah besar menuju kemandirian energi.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa peningkatan penggunaan minyak sawit untuk bahan bakar dapat berdampak pada lingkungan dan ketersediaan pangan, termasuk minyak goreng.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa program B50 merupakan arahan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor solar.
Dalam skema ini, bahan bakar terdiri dari 50 persen minyak nabati berbasis kelapa sawit dan 50 persen solar.
“Pada 2026, insya Allah akan kita dorong ke B50, dengan demikian tidak lagi kita melakukan impor solar ke Indonesia,” ujar Bahlil dalam forum Investor Daily Summit 2025.
Pemerintah menilai kebijakan ini melanjutkan keberhasilan program biodiesel sebelumnya. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2025, pemanfaatan biodiesel mampu menghemat devisa negara hingga sekitar Rp700 triliun. Angka ini menjadi dasar optimisme bahwa biodiesel dapat memperkuat ketahanan energi nasional.
Dampak bagi lingkungan dan pangan
Di balik potensi keuntungan ekonomi, sejumlah pihak menyoroti dampak kebijakan ini terhadap lingkungan. Laporan dari Greenpeace Indonesia menyebutkan bahwa peningkatan penggunaan biodiesel berkorelasi dengan ekspansi perkebunan sawit dalam beberapa tahun terakhir, yang berkontribusi terhadap deforestasi.
Data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan luas perkebunan sawit Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare, melampaui batas yang direkomendasikan. Dalam lima tahun terakhir, ekspansi ini disebut telah menyebabkan hilangnya sekitar 424 ribu hektare hutan alam.
“Peningkatan mandat biodiesel hingga B50 berpotensi memperbesar tekanan terhadap hutan alam tersisa serta memicu persaingan antara kebutuhan energi dan pangan,” kata Respati Bayu dari FWI.
Kekhawatiran lain adalah potensi kenaikan harga minyak goreng. Ketika minyak sawit digunakan untuk dua kebutuhan sekaligus, pangan dan energi, ketersediaannya menjadi terbatas. Situasi ini dinilai berisiko mengulang kelangkaan minyak goreng seperti yang terjadi pada 2022.
Perlukah kebijakan ini dikaji ulang?
Sejumlah pengamat menilai kebijakan B50 perlu dievaluasi secara menyeluruh. Tanpa pengawasan ketat, peningkatan permintaan sawit untuk energi dapat mendorong pembukaan lahan baru, memperparah kerusakan hutan, serta memicu konflik sosial di tingkat lokal.
Di sisi lain, kebutuhan energi nasional tetap menjadi tantangan besar, terutama di tengah ketidakpastian pasokan global. Karena itu, pemerintah dihadapkan pada dilema antara menjaga ketahanan energi dan melindungi lingkungan serta stabilitas pangan.
Beberapa pihak mendorong pemerintah untuk tidak hanya bergantung pada sawit sebagai solusi energi. Diversifikasi energi terbarukan, penguatan transportasi publik, serta peningkatan efisiensi energi dinilai sebagai langkah jangka panjang yang lebih berkelanjutan.