- Pemerintah berencana menambah layer tarif cukai tembakau baru yang dikhawatirkan memicu pergeseran konsumsi ke produk lebih murah.
- Pengamat menilai penambahan layer tersebut akan melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi rokok bagi masyarakat serta anak-anak.
- Data DJBC menunjukkan peredaran rokok ilegal meningkat signifikan pada awal 2026, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Kondisi tersebut juga dinilai memberi tekanan pada industri rokok legal, terutama dari sisi persaingan usaha dan keberlangsungan tenaga kerja. Ketika produk ilegal justru berpotensi masuk ke dalam sistem melalui kebijakan baru, risiko ketimpangan pasar dinilai semakin besar.
Guru Besar Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Ede Surya Darmawan, bahkan menyebut langkah tersebut sebagai kemunduran dalam upaya pengendalian konsumsi rokok.
“Kita mengalami kemunduran dengan adanya penambahan layer ini dan hal ini sangat tidak mendukung upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampaknya terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan remaja.
“Ini juga sangat tidak efektif untuk menekan penurunan konsumsi rokok dan menghambat upaya perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya melindungi anak-anak dan remaja dari efek kecanduan nikotin. Penambahan layer meningkatkan akses anak dan remaja membeli rokok dengan harga terjangkau,” tegasnya.
Sejumlah pihak pun mendorong agar pemerintah tidak hanya berfokus pada penyesuaian tarif, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar kebijakan cukai dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.