Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual

Bella | Suara.com

Selasa, 21 April 2026 | 18:09 WIB
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual
VP Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, Selasa (21/4/2026). [Tsabita Aulia]
  • PT KAI mencatat ribuan laporan pelanggan setiap tahun, termasuk sekitar lima puluh kasus pelecehan seksual di layanan kereta.
  • KAI menerapkan CCTV analitik dan identifikasi KTP guna mencegah serta membatasi akses bagi pelaku pelecehan seksual di transportasi.
  • Polisi menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman penjara hingga dua belas tahun lamanya.

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan data terkait laporan pelanggan dalam lima tahun terakhir.

Meski persentase laporan kekerasan seksual terbilang kecil dibandingkan jumlah pelaporan lainnya, pihak KAI dan kepolisian menjamin komitmen serius dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual.

VP Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun, total laporan dari pelanggan mencapai lebih dari 12 juta laporan.

Secara rata-rata, KAI menerima 2 hingga 3 juta laporan setiap tahunnya yang mencakup berbagai hal, salah satunya adalah pelecehan seksual.

"Dalam 1 tahun itu ada sekitar 2 sampai 3 juta. Dari 2 sampai 3 juta itu ada laporan pelecehan seksual sekitar 50," ujar Anne kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan data terbaru pada kuartal pertama (Q1) tahun berjalan, tercatat ada 18 laporan seksual di layanan KRL Commuter Line dan 3 laporan di kereta api jarak jauh.

Anne mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk merupakan bentuk fisik.

Sebagai langkah pencegahan dan perlindungan, KAI telah menerapkan sejumlah sistem keamanan, di antaranya CCTV analitik untuk memantau dan melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual.

Tak hanya itu, revitalisasi tiket dengan mengidentifikasi penumpang melalui KTP juga diterapkan, sehingga penumpang perempuan dapat memilih kursi yang berdekatan dengan sesama perempuan.

Payung Hukum UU TPKS

Menanggapi fenomena ini, Kepala Bidang 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Jakarta Pusat, AKP Ari Santoso, menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual di bidang transportasi umum dapat dijerat dengan hukuman berat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ari menjelaskan terdapat dua pasal utama yang menjadi payung hukum bagi korban.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang pelecehan nonfisik atau verbal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.

Adapun Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ditujukan untuk tindakan fisik seperti sentuhan atau rabaan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

“Maka itu ancamannya tinggi kalau yang Pasal 6,” tegas Ari.

Pihak KAI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan terkait dalam memproses hukum setiap temuan kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban

Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:19 WIB

TikToker Ini Ngaku Dilecehkan Ustaz Kepercayaan, Keluarga Ogah Lapor Gara-Gara Bukan Orang Kaya

TikToker Ini Ngaku Dilecehkan Ustaz Kepercayaan, Keluarga Ogah Lapor Gara-Gara Bukan Orang Kaya

Entertainment | Selasa, 21 April 2026 | 14:55 WIB

16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 20:22 WIB

Oki Setiana Dewi Tahu Syekh Ahmad Al Misry Cuma 'Taubat Sambal', Berbekal Wawancara Korban

Oki Setiana Dewi Tahu Syekh Ahmad Al Misry Cuma 'Taubat Sambal', Berbekal Wawancara Korban

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 15:29 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Publik Tuntut Pelaku di-DO

Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Publik Tuntut Pelaku di-DO

News | Senin, 20 April 2026 | 13:24 WIB

Ustaz Solmed Laporkan Sejumlah Akun, Usai Dituding Lakukan Pelecehan Sejenis

Ustaz Solmed Laporkan Sejumlah Akun, Usai Dituding Lakukan Pelecehan Sejenis

Video | Sabtu, 18 April 2026 | 12:44 WIB

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara

Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 21:20 WIB

Konflik Lahan Tanah Abang: 7 Fakta di Balik Klaim Maruarar Sirait vs Hercules

Konflik Lahan Tanah Abang: 7 Fakta di Balik Klaim Maruarar Sirait vs Hercules

Video | Jum'at, 17 April 2026 | 13:28 WIB

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Terkini

PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?

PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:24 WIB

Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook

Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:11 WIB

Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!

Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:05 WIB

Ketegangan Amerika SerikatIran Memanas, Ancaman Militer Menguat Jelang Akhir Gencatan Senjata

Ketegangan Amerika SerikatIran Memanas, Ancaman Militer Menguat Jelang Akhir Gencatan Senjata

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:01 WIB

Pakar: Pakta Pertahanan Indonesia dan AS Bikin China Berpotensi Tercekik, Kenapa?

Pakar: Pakta Pertahanan Indonesia dan AS Bikin China Berpotensi Tercekik, Kenapa?

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:47 WIB

Setahun Aksi Gruduk Rumah Jokowi, Rustam Klaim Dukungan Publik Menguat

Setahun Aksi Gruduk Rumah Jokowi, Rustam Klaim Dukungan Publik Menguat

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:35 WIB

Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara

Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:32 WIB

Kritik Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Ilegal, Pakar Sebut Tak Efektif Tekan Konsumsi

Kritik Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Ilegal, Pakar Sebut Tak Efektif Tekan Konsumsi

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:31 WIB

Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban

Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:19 WIB

DPR Tegaskan Kedaulatan Udara RI Mutlak, Militer AS Tak Bisa Asal Melintas

DPR Tegaskan Kedaulatan Udara RI Mutlak, Militer AS Tak Bisa Asal Melintas

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:19 WIB