- Partai Keadilan Sejahtera resmi menunjuk Suhud Aliyudin menggantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta mulai April 2026.
- Keputusan rotasi jabatan tersebut merupakan instruksi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat PKS demi penyegaran organisasi internal partai.
- Pergantian pimpinan legislatif memerlukan proses administratif panjang melalui pimpinan DPRD DKI Jakarta hingga pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Suara.com - Dinamika politik di parlemen Kebon Sirih mendadak memantik sorotan publik setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara mengejutkan mengumumkan pergantian pucuk pimpinan di DPRD DKI Jakarta.
Posisi Ketua DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya dijabat oleh Khoirudin, kini diputuskan untuk dialihkan kepada Suhud Aliyudin.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zulkifli, memberikan konfirmasi resmi terkait pergeseran jabatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa sebagai partai pemenang pemilu legislatif di Jakarta, PKS memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa kadernya yang akan duduk di kursi ketua.
Keputusan ini merupakan bagian dari mekanisme internal partai yang telah melalui pertimbangan matang di tingkat pusat.
"Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang saat ini memang kan Fraksi PKS yang berhak untuk posisi tersebut," kata MTZ sapaan akrab Muhammad Taufik Zulkifli di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pergantian ini bukan merupakan keputusan yang diambil secara mendadak di tingkat wilayah, melainkan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi partai.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang menunjuk Suhud Aliyudin sebagai pengganti Khoirudin. Suhud Aliyudin sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta, yang secara hierarki memiliki posisi kuat di struktur organisasi partai tingkat provinsi.
Muhammad Taufik Zulkifli menjelaskan bahwa mekanisme pergantian ini dimulai ketika DPW PKS DKI Jakarta menerima surat resmi dari DPP.
Surat tersebut berisi instruksi mengenai rotasi atau pergantian jabatan yang disebut sebagai amanah baru dalam penugasan partai. Proses ini merupakan hal yang lumrah dalam organisasi politik untuk melakukan penyegaran kepemimpinan di lembaga legislatif.
Setelah surat dari DPP diterima oleh pengurus wilayah, langkah selanjutnya adalah meneruskan instruksi tersebut ke tingkat fraksi di DPRD.
Fraksi PKS memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan pemerintahan daerah.
"Jadi prosedur ini karena perhatian Ketua DPRD, jadi tidak bisa mengganti begitu saja seperti kemarin penggantian Ketua Komisi E atau kemudian Sekretaris Komisi C," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
MTZ menekankan bahwa pergantian seorang Ketua DPRD memiliki prosedur yang jauh lebih kompleks dan panjang dibandingkan dengan pergantian pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Hal ini dikarenakan jabatan Ketua DPRD berkaitan langsung dengan administrasi negara dan memerlukan pengesahan dari tingkat kementerian. Proses ini melibatkan koordinasi antara fraksi, pimpinan dewan, hingga pemerintah pusat.