- Ibrahim Arief mengaku dikambinghitamkan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek saat konferensi pers di Jakarta pada 21 April 2026.
- Terdakwa Ibam dituntut hukuman penjara 22,5 tahun serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar atas dugaan korupsi.
- Ibam memohon atensi Presiden Prabowo Subianto karena merasa mengalami kriminalisasi serta intimidasi selama menjalani proses hukum kasus tersebut.
Ibam mengaku selama menjalani proses pemeriksaan, dirinya sempat mendapat intimidasi. Ada pihak yang meminta agar permintaannya dituruti. Jika tidak, maka perkara ini diancam akan diperluas.
"Saya dikontak dan saya diberitahu hal yang sangat membingungkan saya waktu itu. Saya diberitahu hal yang sederhana di sini. Saya diminta waktu itu untuk membuat pernyataan yang mengarah ke atas, dengan ancaman kalau saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, maka perkaranya akan diperluas,” katanya.
Ancaman tersebut datang sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Tak lama kemudian, ia dijerat sebagai tersangka.
“Sebelum saya jadi tersangka saya mendapatkan ancaman seperti itu, intimidasi seperti itu," katanya lagi.
Diketahui, dalam perkara ini, Ibam dituntut 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal memberatkan tuntutan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).