- Delapan ASN Kemenaker akan menjalani sidang vonis kasus korupsi izin RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
- Para terdakwa diduga melakukan pemerasan sistematis terhadap agen perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp135,29 miliar sejak 2017.
- Jaksa menuntut hukuman penjara hingga 9,5 tahun serta denda miliaran rupiah bagi para pelaku atas perbuatan koruptif tersebut.
Sidang hari ini menjadi penentu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan putusan lain atas skandal yang telah mencoreng institusi Kemenaker selama delapan tahun tersebut. (Antara)