- Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik publik.
- Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai laporan tersebut berpotensi menjadi serangan balik untuk melemahkan upaya penegakan hukum.
- Praswad menegaskan pernyataan Budi merupakan tugas resmi kelembagaan yang tidak melanggar hukum serta tidak mengungkap substansi perkara.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dalam penyampaian informasi ke publik saat Faizal diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Faizal menuding Budi memelintir informasi terkait dirinya usai pemeriksaan pada 7 April lalu.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).
Saat diperiksa, Faizal mengaku hanya dicecar lima pertanyaan. Dua di antaranya terkait bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Menurutnya, bantuan itu murni hubungan personal dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ungkapnya.
Namun, usai pemeriksaan, Faizal mengaku geram karena menduga jubir KPK memelintir informasi seolah dirinya dan rekan-rekannya terlibat dalam perkara korupsi.
“Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," ujarnya.