- Pengadilan Malaysia menjatuhi denda kepada Ker Peng Hoe dan Hartati Agostoni karena mengurung dua WNI di Batu Pahat.
- Pelaku terbukti mengurung korban dalam ruko serta menyimpan paspor milik korban secara ilegal pada 19 April lalu.
- Aparat kepolisian menyelamatkan kedua korban melalui penggerebekan setelah menemukan mereka terkunci di dalam sebuah ruangan kamar ruko.
Suara.com - Kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali mencuat, kali ini terjadi di Malaysia.
Dua orang pelaku dijatuhi hukuman denda setelah terbukti mengurung dua perempuan asal Indonesia serta menyimpan paspor korban tanpa izin resmi.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh pengadilan setempat kepada Ker Peng Hoe (71) dan Hartati Agostoni (43) yang juga berasal dari Indonesia.
Keduanya mengakui perbuatannya di hadapan hakim dan menerima hukuman berupa denda masing-masing sebesar RM3.000 atau sekitar Rp13 juta.
Melansir dari hmetro.com.my, peristiwa ini terjadi di kawasan Taman Flora Utama, Batu Pahat dan menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan pekerja migran Indonesia di kawasan ASEAN.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua korban dikurung di dalam sebuah kamar di ruko selama berjam-jam pada 19 April, tanpa kebebasan untuk keluar.
Selain pengurungan, pelaku juga diketahui menyimpan paspor milik korban, sebuah tindakan yang melanggar hukum dan kerap menjadi modus dalam kasus eksploitasi pekerja migran.
![Ilustrasi paspor tanda kewarganegaraan Republik Indonesia. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/26/36419-ilustrasi-paspor-tanda-kewarganegaraan-republik-indonesia-antara.jpg)
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan korban dalam kondisi terkunci di dalam ruangan.
Tidak ada penghuni lain di lokasi, sehingga polisi terpaksa mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua perempuan Indonesia tersebut sebelumnya dijemput dari kawasan Stulang Laut, Johor Bahru, sebelum akhirnya dibawa dan dikurung di lokasi kejadian.
Dalam proses hukum, jaksa penuntut umum Firdaus Ruslan menangani perkara ini. Sementara itu, kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dalam persidangan.
Pengadilan menjatuhkan denda sebesar RM2.000 untuk pelanggaran pengurungan ilegal, serta tambahan RM1.000 terkait kepemilikan paspor tanpa izin.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi perlindungan WNI di luar negeri, terutama di negara-negara Asia Tenggara yang menjadi tujuan utama pekerja migran Indonesia.