- Mantan Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengkritik fenomena politik lambung yang melumpuhkan daya kritis masyarakat sipil di Indonesia.
- Diskusi di UIN Jakarta pada 23 April 2026 menyoroti kebijakan populis pemerintah yang mengikis kesadaran kritis masyarakat akar rumput.
- Yuniyanti menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik tidak boleh dikriminalisasi demi menjaga kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
"Ibu saya cerita, ini sekitar tiga empat bulan yang lalu, dalam kurun waktu 2 bulan ada empat laki-laki yang suicide, yang bunuh diri. Ini faktor kebahagiaan apa? Ini dalam satu kecamatan. Faktor bunuh diri ini ditinjau karena susahnya mencari pekerjaan," sindirnya pedas.
Kriminalisasi Aktivis dan Kebebasan Akademik
Terkait posisi akademisi dan aktivis seperti Saiful Mujani yang kerap menghadapi tekanan politik atau ancaman dipolisikan, Yuniyanti menegaskan bahwa dalam negara demokratis, perbedaan pandangan tidak boleh dikriminalisasi.
"Harusnya negara yang demokratis itu tidak pernah akan ada tahanan politik. Karena politik itu hak berekspresi, hak paling dasar manusia, berbeda pandangan tidak harus dipolisikan atau dikriminalisasi," tegasnya.
Ia menutup paparannya dengan mengingatkan bahwa membiarkan pelanggaran hak asasi atau mengukuhkan kultur impunitas (Culture of Impunity) adalah bentuk pelanggaran itu sendiri.
“Membiarkan, tidak menegur dan lain sebagainya itu termasuk bagian dalam melanggengkan dan menjadi pelanggaran hak asasi,” pungkasnya. (Dinda Pramesti K)