- Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menolak usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
- KPK mengusulkan pembatasan dua periode jabatan ketua umum partai demi mencegah korupsi dan meningkatkan efektivitas kaderisasi internal.
- DPR menilai usulan KPK melampaui kewenangan dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang menolak pembatasan tersebut.
Suara.com - Respons datang dari Senayan menanggapi usulan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola partai politik. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai lembaga antirasuah tersebut telah bertindak di luar koridor tugasnya.
Hal ini menyusul rekomendasi KPK yang meminta adanya pengaturan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode.
Khozin menegaskan bahwa langkah KPK tersebut tidak memiliki landasan kuat, baik dari sisi sejarah hukum maupun kewenangan lembaga. Ia memandang intervensi terhadap urusan internal organisasi partai politik bukan merupakan domain dari komisi antirasuah tersebut.
“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemilu dan partai politik, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, Khozin menjelaskan mengapa usulan tersebut disebut ahistoris. Menurutnya, persoalan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebenarnya sudah pernah diuji secara hukum di tingkat tertinggi.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 secara resmi telah menolak permohonan pembatasan masa jabatan untuk pucuk pimpinan partai politik.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Khozin menilai usulan KPK justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap dinamika hukum yang sudah inkrah.
Ia menyayangkan KPK yang seharusnya fokus pada penegakan hukum korupsi, justru masuk ke ranah konstitusionalitas organisasi yang sudah diputus oleh MK.
Selain aspek hukum formal, Khozin juga menyoroti argumen KPK yang mengaitkan pembatasan jabatan dengan efektivitas kaderisasi.
Ia menilai pandangan KPK soal pembatasan masa jabatan ketum partai politik dan kaitannya dengan kaderisasi juga tidak tepat. Baginya, regenerasi di dalam tubuh partai tidak bisa hanya diukur dari pergantian ketua umum semata.
Dinamika Kaderisasi dan Kebebasan Berserikat
Menurut Khozin, proses kaderisasi di partai politik tetap berjalan dengan dinamis, meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik.
Ia berpendapat bahwa kebutuhan organisasi akan kader-kader baru yang kompeten selalu ada karena partai politik membutuhkan figur untuk memperjuangkan visi dan misinya di berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga pusat.
Dengan kebutuhan yang terus berkembang tersebut, Khozin meyakini bahwa kaderisasi partai politik akan tetap berjalan secara alami sesuai dengan kebutuhan politik praktis dan ideologis partai masing-masing.