KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

Bangun Santoso

Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menolak usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
  • KPK mengusulkan pembatasan dua periode jabatan ketua umum partai demi mencegah korupsi dan meningkatkan efektivitas kaderisasi internal.
  • DPR menilai usulan KPK melampaui kewenangan dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang menolak pembatasan tersebut.

Suara.com - Respons datang dari Senayan menanggapi usulan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola partai politik. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai lembaga antirasuah tersebut telah bertindak di luar koridor tugasnya.

Hal ini menyusul rekomendasi KPK yang meminta adanya pengaturan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode.

Khozin menegaskan bahwa langkah KPK tersebut tidak memiliki landasan kuat, baik dari sisi sejarah hukum maupun kewenangan lembaga. Ia memandang intervensi terhadap urusan internal organisasi partai politik bukan merupakan domain dari komisi antirasuah tersebut.

“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemilu dan partai politik, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi

Lebih lanjut, Khozin menjelaskan mengapa usulan tersebut disebut ahistoris. Menurutnya, persoalan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebenarnya sudah pernah diuji secara hukum di tingkat tertinggi.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 secara resmi telah menolak permohonan pembatasan masa jabatan untuk pucuk pimpinan partai politik.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Khozin menilai usulan KPK justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap dinamika hukum yang sudah inkrah.

Ia menyayangkan KPK yang seharusnya fokus pada penegakan hukum korupsi, justru masuk ke ranah konstitusionalitas organisasi yang sudah diputus oleh MK.

baca juga

Selain aspek hukum formal, Khozin juga menyoroti argumen KPK yang mengaitkan pembatasan jabatan dengan efektivitas kaderisasi.

Ia menilai pandangan KPK soal pembatasan masa jabatan ketum partai politik dan kaitannya dengan kaderisasi juga tidak tepat. Baginya, regenerasi di dalam tubuh partai tidak bisa hanya diukur dari pergantian ketua umum semata.

Dinamika Kaderisasi dan Kebebasan Berserikat

Menurut Khozin, proses kaderisasi di partai politik tetap berjalan dengan dinamis, meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik.

Ia berpendapat bahwa kebutuhan organisasi akan kader-kader baru yang kompeten selalu ada karena partai politik membutuhkan figur untuk memperjuangkan visi dan misinya di berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga pusat.

Dengan kebutuhan yang terus berkembang tersebut, Khozin meyakini bahwa kaderisasi partai politik akan tetap berjalan secara alami sesuai dengan kebutuhan politik praktis dan ideologis partai masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:02 WIB

Dukung Usulan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Burhanuddin: Terobosan Buat Reformasi Kepartaian Kita

Dukung Usulan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Burhanuddin: Terobosan Buat Reformasi Kepartaian Kita

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:45 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tidak Kenal Pihak yang Terlibat Korupsi Haji

Penuhi Panggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tidak Kenal Pihak yang Terlibat Korupsi Haji

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:37 WIB

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:56 WIB

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:29 WIB

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:03 WIB

91 Persen Koruptor Laki-laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?

91 Persen Koruptor Laki-laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:05 WIB

Terkini

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 18:39 WIB

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:34 WIB

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:31 WIB

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:25 WIB

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:23 WIB

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 18:17 WIB

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

×