- Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menolak usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
- KPK mengusulkan pembatasan dua periode jabatan ketua umum partai demi mencegah korupsi dan meningkatkan efektivitas kaderisasi internal.
- DPR menilai usulan KPK melampaui kewenangan dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang menolak pembatasan tersebut.
Suara.com - Respons datang dari Senayan menanggapi usulan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola partai politik. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai lembaga antirasuah tersebut telah bertindak di luar koridor tugasnya.
Hal ini menyusul rekomendasi KPK yang meminta adanya pengaturan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode.
Khozin menegaskan bahwa langkah KPK tersebut tidak memiliki landasan kuat, baik dari sisi sejarah hukum maupun kewenangan lembaga. Ia memandang intervensi terhadap urusan internal organisasi partai politik bukan merupakan domain dari komisi antirasuah tersebut.
“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemilu dan partai politik, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, Khozin menjelaskan mengapa usulan tersebut disebut ahistoris. Menurutnya, persoalan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebenarnya sudah pernah diuji secara hukum di tingkat tertinggi.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 secara resmi telah menolak permohonan pembatasan masa jabatan untuk pucuk pimpinan partai politik.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Khozin menilai usulan KPK justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap dinamika hukum yang sudah inkrah.
Ia menyayangkan KPK yang seharusnya fokus pada penegakan hukum korupsi, justru masuk ke ranah konstitusionalitas organisasi yang sudah diputus oleh MK.
Selain aspek hukum formal, Khozin juga menyoroti argumen KPK yang mengaitkan pembatasan jabatan dengan efektivitas kaderisasi.
Ia menilai pandangan KPK soal pembatasan masa jabatan ketum partai politik dan kaitannya dengan kaderisasi juga tidak tepat. Baginya, regenerasi di dalam tubuh partai tidak bisa hanya diukur dari pergantian ketua umum semata.
Dinamika Kaderisasi dan Kebebasan Berserikat
Menurut Khozin, proses kaderisasi di partai politik tetap berjalan dengan dinamis, meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik.
Ia berpendapat bahwa kebutuhan organisasi akan kader-kader baru yang kompeten selalu ada karena partai politik membutuhkan figur untuk memperjuangkan visi dan misinya di berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga pusat.
Dengan kebutuhan yang terus berkembang tersebut, Khozin meyakini bahwa kaderisasi partai politik akan tetap berjalan secara alami sesuai dengan kebutuhan politik praktis dan ideologis partai masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa partai politik adalah pilar demokrasi yang memiliki kedaulatan internal.
Terakhir, ia mengingatkan KPK bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik harus dimaknai sebagai manifestasi kebebasan berserikat warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Intervensi yang terlalu jauh terhadap aturan main internal partai dianggap dapat mencederai prinsip demokrasi
tersebut.
“Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) masing-masing partai politik,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Alasan KPK
Sebelumnya, pihak KPK memberikan penjelasan mengenai latar belakang munculnya usulan tersebut. Lembaga ini menyatakan bahwa rekomendasi pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.
KPK mengklaim usulan tersebut didasarkan pada temuan lapangan dan kajian mendalam. Usulan KPK tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi seiring temuan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik dan membuat adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
KPK mengkhawatirkan tanpa adanya pembatasan dan sistem kaderisasi yang transparan, partai politik rentan menjadi sarana transaksi modal.
Oleh sebab itu, KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
Skema Kaderisasi Berjenjang Versi KPK
Dalam kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK, terdapat skema yang lebih mendalam mengenai bagaimana seharusnya partai politik dikelola.
Untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai politik dibagi menjadi anggota muda, madya dan utama.
Pembagian jenjang ini dimaksudkan agar setiap orang yang ingin terjun ke dunia politik memiliki rekam jejak dan proses yang jelas sebelum menduduki jabatan publik.
Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik, sementara calon anggota DPRD Provinsi merupakan kader madya.
Sebagai puncak dari perbaikan sistem tersebut, KPK memandang pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi partai menjadi krusial.
Untuk mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum
partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Adapun usulan tersebut tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK sebagai bagian dari upaya preventif jangka panjang terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan politik.