Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Bella, Faqih Fathurrahman

Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan, , Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
  • Tersangka HS, BJW, dan HZM berkolaborasi memalsukan dokumen ekspor batu bara meskipun izin tambang PT AKT telah berakhir.
  • Akibat tindakan suap dan pemalsuan dokumen tersebut, aktivitas penambangan ilegal dapat lolos verifikasi dan terus beroperasi secara melawan hukum.

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka ditetapkan usai penyidik melakukan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret Samin Tan, selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

“Tim penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” kata Syarif saat di Kejaksaan Agung, Kamis (23/4/2026).

Adapun ketiga tersangka merupakan Handry Sulfaian alias HS, Bagus Jaya Wardhana alias BJW, dan Helmi Zaidan Mauludin alias HZM.

Syarif menjelaskan, HS merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Sebagai pejabat yang berwenang, ia memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya.

Padahal, HS mengetahui jika dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.

Surat tersebut diloloskan oleh HS lantaran dirinya menerima suap berupa uang bulanan dari Samin Tan.

“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,” kata Syarif.

baca juga

“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” imbuhnya.

Padahal saat itu, izin tambang milik PT AKT sudah habis sejak tahun 2017. Namun, perusahaan tersebut masih dapat melakukan ekspor.

“Seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP,” ujarnya.

Selanjutnya, Syarif mengatakan, tersangka BJW merupakan Direktur PT AKT. Ia memalsukan dokumen agar bisa melakukan kegiatan penambangan batu bara dan ekspor.

“BJW bersama-sama dengan tersangka ST menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor,” jelasnya.

Sementara tersangka HZM yang merupakan GM PT OOWL, yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, juga turut membuat dokumen fiktif terkait uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi.

“HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara,” ucapnya.

Hasilnya, hasil tambang milik PT AKT bisa lolos verifikasi meski perusahaan tersebut telah diterminasi, usai mencatut asal-usul barang dengan nama perusahaan lain.

“Dengan demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para tersangka kemudian dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji

KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:25 WIB

Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji

Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:07 WIB

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel

Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:51 WIB

Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:23 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tidak Kenal Pihak yang Terlibat Korupsi Haji

Penuhi Panggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tidak Kenal Pihak yang Terlibat Korupsi Haji

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:37 WIB

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi KKT, Jaksa Diduga Salah Identitas Terdakwa

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi KKT, Jaksa Diduga Salah Identitas Terdakwa

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:25 WIB

91 Persen Koruptor Laki-laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?

91 Persen Koruptor Laki-laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:05 WIB

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:44 WIB

Terkini

Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika

Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 10:04 WIB

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:00 WIB

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:58 WIB

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:48 WIB

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:47 WIB

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:46 WIB

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:44 WIB

Nasihat Mindfulness dari Menara Gading: Bijak, Tapi Kurang Napak Tanah

Nasihat Mindfulness dari Menara Gading: Bijak, Tapi Kurang Napak Tanah

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:43 WIB

Suku Bunga The Fed Naik, Rupiah Dibuka Tertekan

Suku Bunga The Fed Naik, Rupiah Dibuka Tertekan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:40 WIB

10.068 Titik Masih Butuh Listrik, ESDM Siapkan Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur 2027

10.068 Titik Masih Butuh Listrik, ESDM Siapkan Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur 2027

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:26 WIB

×