- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah Indonesia tidak memiliki rencana memungut pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.
- Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada 24 April 2026 guna mengklarifikasi kabar miring terkait kebijakan perairan internasional tersebut.
- Pemerintah berkomitmen menjunjung tinggi Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) demi menjaga stabilitas diplomatik dan prinsip kebebasan bernavigasi internasional.
Suara.com - Isu mengenai rencana pengenaan pajak bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka menjadi perbincangan hangat. Menanggapi kabar yang beredar luas tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan klarifikasi.
Purbaya meluruskan simpang siur informasi yang menyebut dirinya mengusulkan pemungutan tarif pajak di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sama sekali tidak memiliki rencana untuk memberlakukan pajak atau kutipan biaya bagi kapal yang melintas di perairan Selat Malaka.
“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Purbaya memastikan bahwa dirinya sangat memahami aturan main internasional, terutama yang berkaitan dengan kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau yang lebih dikenal sebagai United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Pemahaman mendalam Purbaya mengenai hukum laut internasional ini bukan tanpa alasan.
Ia memiliki rekam jejak yang kuat di bidang maritim, di mana ia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode Mei 2018 hingga September 2020.
Pengalaman tersebut membuatnya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang bersinggungan dengan kedaulatan dan hukum internasional.
Salah satu poin fundamental dalam UNCLOS yang menjadi pedoman pemerintah adalah prinsip kebebasan bernavigasi (freedom of navigation).
Purbaya menjamin bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan akan terus menjunjung tinggi komitmen internasional tersebut di wilayah perairan internasional.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya sebagaimana dilansir Antara.
Sebagai bendahara negara, ia kembali menggarisbawahi komitmen Indonesia untuk tidak melanggar kesepakatan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas hubungan diplomatik dan kepercayaan dunia internasional terhadap kepastian hukum di wilayah perairan Indonesia.
“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.
Senada dengan Purbaya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono sebelumnya juga telah memberikan pernyataan serupa untuk meredam kekhawatiran global.
Sugiono menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan nyata terhadap hukum internasional, khususnya UNCLOS yang menjadi landasan hukum laut dunia.
Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang sah untuk dilewati oleh kapal-kapal dari berbagai negara.
Hal ini telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Ketentuan tersebut menjamin hak lintas transit bagi kapal-kapal asing di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Menurut Sugiono, pengakuan dunia internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) membawa konsekuensi hukum tertentu.
UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.
Lebih lanjut, Sugiono menekankan bahwa posisi Indonesia tetap konsisten dalam mendukung kebebasan pelayaran.
Pemerintah mengharapkan terciptanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas, aman, dan saling menguntungkan bagi seluruh negara pengguna jalur tersebut.