- Koordinator KontraS, Dimas Arya, menolak menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 29 April mendatang.
- Penolakan tersebut didasari oleh ketidakterbukaan proses hukum serta keraguan terhadap objektivitas peradilan militer bagi warga sipil.
- KontraS menilai narasi dendam pribadi hanyalah upaya institusi negara untuk mendepolitisasi kasus dan melindungi aktor intelektual sebenarnya.
Suara.com - Koordinator Kontras, Dimas Arya, secara tegas menyatakan tidak akan menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang dijadwalkan digelar pada 29 April mendatang.
Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Kontras menilai persidangan tersebut hanyalah "sandiwara" dan bentuk pengadilan yang tidak transparan.
Dimas, mengungkapkan bahwa sikap ini diambil sebagai bentuk protes atas proses hukum yang dianggap jauh dari prinsip akuntabilitas.
Sejak TNI mengumumkan para pelaku pada 19 Maret 2026, pihak pendamping hukum mengaku tidak pernah mendapatkan akses informasi yang layak.
"Rentetan proses-proses hukumnya itu tidak transparan, tidak akuntabel. Yang kedua juga kemudian Andrie sebagai saksi korban itu juga tidak diperhitungkan. Jadi posisi korban hari ini sebagai orang atau sebagai individu yang mengalami penderitaan, mengalami kerugian itu tidak dipertimbangkan," ujar Dimas, Jumat (24/4/2026).
Tolak Pemeriksaan Saksi Korban, Dimas menjelaskan bahwa pihak TNI memang sempat mengirimkan surat sebanyak tiga kali melalui Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Andri Yunus sebagai saksi korban.
Namun, semua permintaan tersebut ditepis oleh pihak keluarga dan tim hukum.
Ada dua alasan utama penolakan tersebut. Pertama, kondisi kesehatan Andrie yang masih dalam tahap pemulihan intensif.
Kedua, alasan idealisme hukum di mana KontraS memandang peradilan militer bukan tempat yang tepat untuk mengadili tindak pidana terhadap warga sipil.
"Maka kami dari awal memang tidak berkenan apabila proses penegakan hukum ini dijalankan di pengadilan militer untuk menghukum pelaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Dimas mengkritik narasi "dendam pribadi" yang kerap dimunculkan sebagai motif kekerasan oleh institusi negara.
Ia membandingkan pola ini dengan kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis di masa lalu, seperti kasus mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurutnya, alasan dendam pribadi hanyalah "template" atau alasan klise untuk memutus mata rantai pelaku hingga ke tingkat aktor intelektual.
"Ini menurut saya adalah alasan template dari institusi negara yang melakukan kekerasan dan berusaha untuk mengabulkan atau bahkan cenderung untuk mendepolitisasi kasusnya, sehingga ada upaya untuk melindungi pelaku-pelaku aktor intelektualisnya," tambahnya.