- Polisi menggerebek Daycare Little Aresha di Yogyakarta pada 24 April 2026 karena praktik kekerasan terhadap 103 anak balita.
- Sebanyak 53 anak mengalami kekerasan fisik dan ditemukan dalam kondisi terikat di lembaga penitipan anak yang beroperasi ilegal.
- Komisi III DPR RI mendesak aparat memberikan sanksi hukum maksimal serta mengevaluasi sistem pengawasan lembaga penitipan anak nasional.
Hal ini didasari oleh modus pengikatan dan penelantaran yang diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi.
Selain langkah hukum jangka pendek, Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mendorong evaluasi total terhadap sistem perizinan dan pengawasan lembaga penitipan anak di Indonesia.
Lemahnya pengawasan dinilai menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk membuka jasa daycare ilegal yang membahayakan keselamatan anak.
“Ini bukan kasus pertama. Negara harus hadir dengan sistem deteksi dini, bukan hanya menangani setelah korban berjatuhan,” tegas Gilang.
Dukungan terhadap penguatan institusi kepolisian juga menjadi sorotan. Komisi III mendorong Polri untuk segera membuka hotline khusus pengaduan kekerasan anak serta memperkuat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap tingkatan, mulai dari Polres hingga Polsek.
Langkah itu diharapkan dapat mempercepat respons terhadap laporan masyarakat di masa mendatang.
Hukuman berat menjadi harga mati dalam kasus ini, termasuk pertimbangan untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak asuh bagi pelaku jika diperlukan, guna memberikan efek jera yang maksimal.
Penegakan hukum yang transparan dan berat diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pengelola lembaga pendidikan dan penitipan anak lainnya.
“Kami meminta aparat tidak ragu menggunakan seluruh pasal perlindungan anak. Kepada para orang tua, jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja. Gunakan saluran hukum: segera hubungi hotline baik Polri maupun KPAI. Kami akan mengawal hingga vonis yang maksimal,” tutup Gilang.