Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
Cara Cek Izin Operasional PAUD   (freepik)

Suara.com - Kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menjadi pengingat serius bagi para orang tua untuk lebih teliti sebelum memilih tempat penitipan anak atau lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan yayasan hingga pengasuh, setelah penggerebekan yang dilakukan Polresta Yogyakarta.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan puluhan orang dan menemukan sejumlah anak dalam kondisi memprihatinkan. Dugaan kekerasan dan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak di daycare tersebut memicu kekhawatiran masyarakat luas, terutama bagi orang tua yang sedang mencari tempat aman untuk pendidikan dan pengasuhan buah hati mereka.

Kasus Daycare Little Aresha juga membuka mata bahwa memilih PAUD, playgroup, TK, atau daycare tidak cukup hanya berdasarkan lokasi strategis atau biaya terjangkau. Legalitas dan izin operasional menjadi faktor utama yang wajib diperiksa.

Izin operasional merupakan bukti bahwa lembaga pendidikan atau daycare telah memenuhi standar administratif dan pengawasan dari pemerintah. Dengan izin resmi, lembaga tersebut seharusnya telah melalui proses evaluasi terkait kelayakan fasilitas, standar keamanan anak, kompetensi tenaga pendidik atau pengasuh, serta kurikulum pendidikan.

Meski izin operasional bukan jaminan mutlak bebas pelanggaran, setidaknya legalitas resmi memberi lapisan perlindungan tambahan bagi orang tua. Dalam kasus seperti Daycare Little Aresha, publik pun mulai mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan berjalan dan apakah orang tua telah memeriksa legalitas lembaga tersebut sejak awal.

Cara Cek Izin Operasional PAUD Secara Online

Kini, orang tua bisa melakukan pengecekan izin operasional sekolah atau PAUD secara mandiri melalui situs resmi pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Melalui Situs Referensi Kemendikbud/Dapodik

Pemerintah menyediakan portal resmi untuk melihat data sekolah dan PAUD terdaftar.

baca juga

Langkah-langkah:

  • Buka situs: referensi.data.kemdikdasmen.go.id
  • Masukkan nama sekolah, PAUD, TK, atau NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
  • Pilih lembaga yang dicari
  • Periksa profil sekolah
  • Pastikan status lembaga Aktif
  • Cek data SK Pendirian dan SK Izin Operasional

Jika data tidak ditemukan atau status tidak aktif, orang tua patut waspada dan perlu meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah.

2. Cek ke Dinas Pendidikan atau DPMPTSP Setempat

Untuk PAUD swasta, izin operasional biasanya diterbitkan dan diperpanjang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Umumnya izin berlaku selama lima tahun dan wajib diperbarui. Orang tua dapat meminta salinan izin atau nomor legalitas kepada pihak sekolah, lalu memverifikasinya ke dinas terkait.

3. Cek Melalui Kemenag untuk Madrasah atau Sekolah Keagamaan

Jika lembaga berbasis agama seperti RA atau madrasah, pengecekan dapat dilakukan melalui ijopmadrasah.kemenag.go.id

Demikian itu cara cek izin operasional PAUD. Belajar dari kasus Daycare Little Aresha, ada beberapa hal yang sebaiknya menjadi perhatian orang tua supaya berhati-hati. Misalnya, bila pihak sekolah  minim melakukan transparansi. Jika pihak sekolah sulit menunjukkan izin operasional, data pengasuh, atau sistem pengawasan, ini bisa menjadi tanda bahaya. 

Selain itu, orang tua juga perlu curiga jika akses pemantauan sangat dibatasi tanpa alasan jelas. Alarm lain yang lebih jelas ialah dari keluhan anak bila sudah terlanjur masuk sekolah.

Meski anak kecil belum bisa menjelaskan secara detail, perubahan perilaku seperti trauma, takut berlebihan, atau menolak datang ke sekolah harus diperhatikan serius. Cari juga ulasan, pengalaman wali murid, atau rekam jejak lembaga di media sosial dan komunitas parenting.

Agar tidak salah memilih, pastikan untuk survei langsung ke sekolah. Lihat kondisi ruang belajar, kebersihan, keamanan, dan interaksi pengasuh dengan anak. Tanyakan rasio pengasuh dan anak. Semakin seimbang jumlah pengasuh, semakin baik pengawasan. Periksa CCTV dan sistem pelaporan.

Daycare profesional biasanya memiliki sistem pemantauan transparan. Pastikan tenaga pengajar kompeten. Tanyakan latar belakang pendidikan dan pelatihan pengasuh. Jangan lupa untuk menanyakan legalitas pendirian sekolah, jangan hanya percaya brosur atau promosi media sosial.

Kasus di Yogyakarta menunjukkan bahwa pengawasan terhadap anak tidak berhenti saat mereka berada di sekolah atau daycare. Orang tua tetap perlu membangun komunikasi intens dengan anak, memperhatikan perubahan emosional, serta berani bertanya detail kepada pihak sekolah.

Trauma yang dialami sejumlah anak, termasuk pengakuan orang tua yang menyebut anaknya masih ketakutan saat melewati lokasi daycare, menjadi bukti bahwa ada dampak pengasuhan yang buruk.

Dampak ini bisa menjadi dampak buruk dalam jangka panjang seperti anak menganggap semua sekolah sama sehingga tak mau pergi ke sekolah. Jangan ragu melakukan riset mendalam, karena memilih daycare atau PAUD bukan sekadar soal pendidikan, tetapi juga tentang keselamatan, kenyamanan, dan masa depan anak.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Fakta Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Izin Bodong hingga Korban Alami Trauma

Deretan Fakta Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Izin Bodong hingga Korban Alami Trauma

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 18:30 WIB

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:25 WIB

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

News | Minggu, 26 April 2026 | 15:11 WIB

Terkini

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

×