- Pengamat hukum Fajar Trio mengkritik konten kreator Ferry Irwandi karena dianggap membangun narasi subjektif terkait kasus korupsi Ibrahim Arief.
- Fajar menegaskan PPK tidak menjadi tersangka karena tidak terbukti memiliki niat jahat dan telah mengembalikan dana saat bersaksi.
- Pengamat menyarankan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada opini influencer dan tetap mengutamakan fakta persidangan yang komprehensif.
Sementara Pengamat Media Sosial dan Digital Strategi, Tuhu Nugraha mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial, termasuk terkait padangan seseorang mengenai suatu kasus yang tengah berjalan.
Tuhu mengatakan bahwa masyarakat perlu membedakan antara opini, pembelaan, kritik, dan fakta persidangan.
"Serta jangan mudah percaya pada satu narasi saja. Cek berbagai sumber, pahami konteks hukum, dan tetap hormati proses pengadilan serta asas praduga tak bersalah. Kritik publik penting, tetapi kritik yang sehat harus tetap menjaga akurasi, proporsionalitas, dan tanggung jawab sosial," kata Tuhu.
Ia mengatakan bahwa dalam perkara hukum yang sedang berjalan, yang terpenting adalah kehati-hatian.
Tuhu menyebut bahwa opini publik, termasuk dari influencer, tidak boleh menggantikan proses pembuktian dalam persidangan di pengadilan.
"Kritik terhadap proses hukum tentu sah, tetapi sebaiknya berbasis fakta persidangan, dokumen resmi, dan sumber yang berimbang," katanya.
Menurutnya wajar jika publik mempertanyakan terkait pihak-pihak yang berbeda status hukumnya.
Namun, Tuhu mengatakan bahwa pertanyaan itu seharusnya diarahkan untuk mendorong transparansi penegakan hukum, bukan langsung menjadikan vonis sosial.
"Persoalan yang lebih luas adalah ruang digital kita belum memiliki kerangka etik yang cukup jelas dan dipahami bersama mengenai bagaimana influencer atau kreator konten sebaiknya membahas perkara hukum yang sedang berjalan," kata dia.
Tuhu menyebut bahwa secara hukum, tentu sudah ada batasan umum seperti fitnah, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi yang menyesatkan. Namun secara etik, kata dia, wilayah ini masih abu-abu.
"Akibatnya, figur dengan jangkauan besar bisa membentuk persepsi publik secara kuat, bahkan ketika informasi yang digunakan belum lengkap atau hanya berasal dari satu sudut pandang," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menilai bahwa opini yang dibangun oleh Ferry memanfaatkan momentum kasus tersebut untuk lebih eksis, terlebih perkara korupsi Chromebook saat ini tengah menjadi perhatian publik.
"Influencer FI di dalam dunia medsos digital saat ini, menjadikan ajang peluang untuk eksis, apalagi kasua ini jadi sorotan publik. Cara pandang FI terhadap kasus itu merupakan sudut pandang yang bersangkutan secara individual," katanya.