Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

Vania Rossa

Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB
Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan
Lestantya R. Baskoro. (dok. ist)
  • Buku Kriminalisasi Kebijakan menyoroti penggunaan pasal karet UU Tipikor yang kerap mengkriminalisasi pejabat publik atas kerugian negara.
  • Perbedaan pemahaman hakim terkait prinsip Business Judgement Rule menyebabkan keputusan bisnis yang berisiko sering berujung tuntutan pidana.
  • Kondisi ini memicu krisis kepemimpinan dan menghambat iklim ekonomi nasional karena pejabat cenderung menghindari pengambilan keputusan strategis.

Suara.com - Sebuah buku berjudul Kriminalisasi Kebijakan mengungkap persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai terlalu lentur dan berpotensi menjerat pengambil kebijakan.

Editor buku tersebut, Lestantya R. Baskoro, menyoroti dua pasal yang kerap menjadi sumber persoalan, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal ini dinilai terlalu luas tafsirnya hingga kerap disebut sebagai “pasal keranjang sampah”.

“Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi,” ujar Baskoro dalam peluncuran buku di Universitas Paramadina, Jakarta.

Dalam buku tersebut, dipaparkan setidaknya 12 kasus yang menjerat pejabat publik dan pimpinan BUMN. Sejumlah nama yang pernah terseret antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan hingga eks Dirut PT PLN Nur Pamudji.

Baskoro menjelaskan, banyak kasus tersebut berujung pada perbedaan putusan di setiap tingkat pengadilan. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan pemahaman hakim terhadap konsep Business Judgement Rule (BJR), yakni prinsip yang melindungi direksi dalam mengambil keputusan bisnis selama dilakukan dengan itikad baik.

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Yetty Komalasari Dewi, menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah mengadopsi prinsip BJR dalam UU Perseroan Terbatas. Aturan ini melindungi direksi dari tuntutan hukum selama keputusan diambil secara profesional, tanpa konflik kepentingan, dan dengan kehati-hatian.

Namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut kerap “dikalahkan” oleh pendekatan pidana yang lebih menitikberatkan pada kerugian negara.

“Dalam bisnis, banyak faktor tak terduga. Keputusan sudah diambil hati-hati, tapi ketika rugi, malah berujung pidana,” jelas Yetty.

Buku ini juga menelusuri akar historis pasal kontroversial tersebut. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengungkap bahwa pasal itu awalnya lahir dalam konteks politik pascakemerdekaan, namun kini digunakan tanpa mempertimbangkan konteks awalnya.

Akibatnya, menurut dia, pasal tersebut bisa menjerat siapa saja karena definisinya yang terlalu luas.

Kritik serupa datang dari aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Arta Sari, yang menilai masalah semakin kompleks setelah pasal serupa diadopsi dalam KUHP baru. Ia menyoroti tidak jelasnya unsur niat jahat (mens rea), yang seharusnya menjadi dasar dalam pemidanaan.

Ketiadaan unsur tersebut dinilai berpotensi membuat kebijakan yang tidak berhasil otomatis dianggap sebagai tindak pidana.

Mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi menegaskan bahwa pembuktian niat jahat seharusnya tetap bisa dilakukan melalui alat bukti, termasuk jejak komunikasi dan analisis forensik digital.

Jika tidak, ia memperingatkan dampak jangka panjangnya bisa serius terhadap iklim bisnis dan ekonomi nasional. Salah satu contohnya terlihat di sektor migas, di mana eksplorasi berisiko tinggi kerap dihindari karena takut dianggap merugikan negara.

Sementara itu, mantan Menko Perekonomian Sofyan Djalil menilai situasi ini berpotensi memicu krisis kepemimpinan. Para pejabat, menurutnya, cenderung memilih bermain aman dibanding mengambil keputusan strategis yang berisiko.

“Bisnis itu penuh risiko, sementara kemajuan butuh kreativitas dan keberanian mengambil keputusan,” ujarnya.

Melalui buku ini, para penulis dan narasumber mendorong adanya revisi regulasi serta peningkatan pemahaman aparat penegak hukum, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan yang justru diperlukan untuk mendorong kemajuan ekonomi.
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Silent Book Club Jakarta: Cara Baru Menuntaskan Buku di Tengah Keramaian

Silent Book Club Jakarta: Cara Baru Menuntaskan Buku di Tengah Keramaian

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 15:00 WIB

Ketika Buku dan Pena Jadi Kemewahan: Retaknya Janji Pendidikan untuk Semua

Ketika Buku dan Pena Jadi Kemewahan: Retaknya Janji Pendidikan untuk Semua

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 12:17 WIB

Andai Kita Bisa Kembali ke Masa Kecil: Pahitnya Jadi Dewasa di Lima Cerita

Andai Kita Bisa Kembali ke Masa Kecil: Pahitnya Jadi Dewasa di Lima Cerita

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB