- Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Polda Metro Jaya karena dianggap menghentikan penyidikan kasus penyiraman air keras secara terselubung.
- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara aktivis Andrie Yunus ke Puspom TNI tanpa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan resmi.
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menyidangkan empat anggota militer sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut pada Rabu.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut belum adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Alih-alih menerbitkan SP3, Polda Metro Jaya disebut melimpahkan berkas perkara kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kuasa Hukum dari TAUD Alif Fauzi Nurwidiastomo menjelaskan bahwa sejak informasi pelimpahan perkara itu, pihaknya tidak lagi mengetahui soal perkembangan penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Kami tidak melihat tidak ada lagi pemanggilan, tidak ada lagi konferensi pers, tidak ada lagi tindakan-tindakan lain dalam kerangka penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sehingga kami asumsikan mereka melakukan penghentian penyidikan secara terselubung,” kata Alif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Menurut dia, pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI tanpa menerbitkan SP3 menjadi tindakan penghentian penyidikan dengan cara terselubung.
"Belum (ada SP3), ya sedari awal belum ada. Cuma menurut kami dalam uraian permohonan, ya ini bentuk penghentian penyidikan secara terselubung karena tidak ada lagi proses yang dilakukan oleh penyidik pada Polda Metro Jaya,” tutur dia.
Untuk itu, TAUD mengajukan praperadilan berkaitan dengan proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam permohonan praperadilan ini, TAUD menjadikan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon.
“Maksud kami mengajukan permohonan ini adalah salah satunya karena kondisi terakhir progres daripada penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A yang menurut kami buntu atau mandek,” tandas Alif.
Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini, Rabu (29/4/2026).
Terdapat empat anggota militer yang duduk di kursi pesakitan, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis (subsidiaritas). Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara pada dakwaan subsider, mereka dikenakan Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman maksimal delapan tahun, dan dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.