- Pengadilan banding Selandia Baru resmi menolak permohonan banding Brenton Tarrant terkait hukuman penjara seumur hidup kasus penembakan Christchurch.
- Tarrant mengajukan banding pada Februari 2026 dengan klaim kondisi penahanan tidak manusiawi yang memengaruhi mental saat pengakuan bersalah.
- Majelis hakim menyatakan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan menolak bukti mental yang diajukan karena dianggap tidak konsisten.
Suara.com - Pengadilan banding di Selandia Baru menolak permohonan banding yang diajukan oleh Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di Christchurch.
Dengan keputusan ini, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.
Brenton Tarrant yang kini berusia 35 tahun, sebelumnya mengaku bersalah atas serangan pada 2019 yang menewaskan sedikitnya 51 orang di dua masjid.
Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat pada Agustus 2020, dalam putusan yang menjadi yang pertama untuk kasus sejenis di negara tersebut.
Pada Februari 2026, Tarrant mengajukan banding dengan alasan kondisi penahanan yang disebutnya menyiksa dan tidak manusiawi.
Ia mengklaim bahwa situasi tersebut memengaruhi kondisi mentalnya hingga tidak mampu mengambil keputusan rasional saat mengakui perbuatannya.
Namun, pengadilan menolak argumen tersebut setelah menilai bukti yang diajukan.
"Pengadilan ini tidak menerima bukti yang diajukan Tuan Tarrant tentang kondisi mentalnya," demikian putusan Pengadilan Banding Selandia Baru dikutip dari AFP.
Pengadilan juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam keterangan yang disampaikan oleh Tarrant, serta bertentangan dengan catatan pihak penjara dan penilaian tenaga profesional kesehatan mental.
"Terdapat inkonsistensi dalam bukti yang diajukan Tuan Tarrant sendiri, dan buktinya bertentangan dengan pengamatan rinci dari otoritas penjara dan penilaian dari para profesional kesehatan mental pada saat dia menyampaikan pengakuan bersalahnya," imbuh putusan tersebut.
Panel hakim yang terdiri dari tiga orang menyimpulkan bahwa pengakuan bersalah yang disampaikan Tarrant dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
"Dia tidak dipaksa atau ditekan dengan cara apa pun untuk mengaku bersalah," tegas pengadilan.
Selain itu, pengadilan menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa kondisi penahanan memberikan dampak psikologis signifikan terhadap dirinya saat proses pengakuan berlangsung.
"Bukti-bukti secara meyakinkan menunjukkan bahwa dia tidak mengalami dampak psikologis yang signifikan akibat kondisi penjara pada saat dia mengaku bersalah," sebut pengadilan.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menegaskan "Banding yang diajukan Tarrant sama sekali tidak beralasan."