Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 30 April 2026 | 17:04 WIB
Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan
Menteri Yohana Yembise melakukan sidak untuk mengetahui kondisi pekerja perempuan. - Ilustrasi hak pekerja perempuan yang dijamin UU (Kementerian PPPA)

Suara.com - Perempuan kini memiliki peran besar dalam dunia kerja, dari sektor formal hingga profesional. Namun, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami bahwa ada sejumlah hak khusus pekerja perempuan yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.

Padahal, hak-hak ini bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan perlindungan hukum resmi yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja. Dengan memahami hak tersebut, Anda bisa bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari praktik yang merugikan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hak-hak pekerja perempuan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Hak Pekerja Perempuan

Hak pekerja perempuan di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja
  • Peraturan turunan serta regulasi pendukung lainnya

Menariknya, meskipun ada perubahan regulasi, beberapa hak penting pekerja perempuan tetap berlaku dan tidak dihapus, seperti cuti haid dan cuti melahirkan.

Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU

Berikut adalah hak-hak utama yang wajib Anda ketahui:

1. Hak Cuti Haid

Hak ini sering terlewat, padahal sangat penting. Dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

  • Pekerja perempuan yang mengalami nyeri saat haid
  • Berhak tidak bekerja pada hari pertama dan kedua

Dengan catatan, pekerja perlu memberitahukan kepada perusahaan. Bahkan, upah tetap harus dibayarkan selama menjalankan hak ini. Namun eprlu dipahami, bahwa UU memang mengarah ke tetap dibayar, hanya saja implementasi bisa tergantung pada perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

baca juga

2. Hak Cuti Melahirkan

Pekerja perempuan berhak mendapatkan:

  • 1,5 bulan sebelum melahirkan
  • 1,5 bulan setelah melahirkan

Hak ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi. Selain itu, selama cuti:

  • Pekerja tetap berhak menerima upah penuh
  • Tidak boleh di-PHK karena hamil atau melahirkan

3. Hak Cuti Keguguran

Jika pekerja mengalami keguguran, maka berhak:

  • Istirahat selama ±1,5 bulan
  • Atau sesuai keterangan dokter

Hak ini juga diatur dalam Pasal 82 dan menjadi bentuk perlindungan terhadap kondisi fisik dan psikologis perempuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:28 WIB

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

News | Kamis, 30 April 2026 | 05:55 WIB

Ini Alasan Ada Gerbong Khusus Perempuan dan Kenapa Letaknya di Belakang

Ini Alasan Ada Gerbong Khusus Perempuan dan Kenapa Letaknya di Belakang

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 15:14 WIB

Terkini

Dituding Gelapkan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Buka Suara

Dituding Gelapkan Rp5,7 Miliar, Influencer Malaysia Aisar Khaled Buka Suara

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 08:32 WIB

Visual Sinematik hingga Plot Twist Mengejutkan, Ini Alasan Iklan ShopeeVIP+  Ditonton 6 Juta Kali

Visual Sinematik hingga Plot Twist Mengejutkan, Ini Alasan Iklan ShopeeVIP+ Ditonton 6 Juta Kali

News | Rabu, 16 September 2026 | 08:30 WIB

Tampil Apik Saat Ajax Gunduli Nathan Tjoe-A-On Cs, Maarten Paes Dapat Kabar Bahagia

Tampil Apik Saat Ajax Gunduli Nathan Tjoe-A-On Cs, Maarten Paes Dapat Kabar Bahagia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:17 WIB

Cara Memilih Krim Pagi yang Aman untuk Kulit Sensitif, Perhatikan 6 Hal Ini

Cara Memilih Krim Pagi yang Aman untuk Kulit Sensitif, Perhatikan 6 Hal Ini

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 08:15 WIB

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

News | Rabu, 16 September 2026 | 08:11 WIB

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:07 WIB

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 08:06 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:01 WIB

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 08:00 WIB

Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 T

Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 T

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:59 WIB

×