Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 30 April 2026 | 17:04 WIB
Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan
Menteri Yohana Yembise melakukan sidak untuk mengetahui kondisi pekerja perempuan. - Ilustrasi hak pekerja perempuan yang dijamin UU (Kementerian PPPA)

Suara.com - Perempuan kini memiliki peran besar dalam dunia kerja, dari sektor formal hingga profesional. Namun, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami bahwa ada sejumlah hak khusus pekerja perempuan yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.

Padahal, hak-hak ini bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan perlindungan hukum resmi yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja. Dengan memahami hak tersebut, Anda bisa bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari praktik yang merugikan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hak-hak pekerja perempuan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Hak Pekerja Perempuan

Hak pekerja perempuan di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja
  • Peraturan turunan serta regulasi pendukung lainnya

Menariknya, meskipun ada perubahan regulasi, beberapa hak penting pekerja perempuan tetap berlaku dan tidak dihapus, seperti cuti haid dan cuti melahirkan.

Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU

Berikut adalah hak-hak utama yang wajib Anda ketahui:

1. Hak Cuti Haid

Hak ini sering terlewat, padahal sangat penting. Dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

  • Pekerja perempuan yang mengalami nyeri saat haid
  • Berhak tidak bekerja pada hari pertama dan kedua

Dengan catatan, pekerja perlu memberitahukan kepada perusahaan. Bahkan, upah tetap harus dibayarkan selama menjalankan hak ini. Namun eprlu dipahami, bahwa UU memang mengarah ke tetap dibayar, hanya saja implementasi bisa tergantung pada perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

2. Hak Cuti Melahirkan

Pekerja perempuan berhak mendapatkan:

  • 1,5 bulan sebelum melahirkan
  • 1,5 bulan setelah melahirkan

Hak ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi. Selain itu, selama cuti:

  • Pekerja tetap berhak menerima upah penuh
  • Tidak boleh di-PHK karena hamil atau melahirkan

3. Hak Cuti Keguguran

Jika pekerja mengalami keguguran, maka berhak:

  • Istirahat selama ±1,5 bulan
  • Atau sesuai keterangan dokter

Hak ini juga diatur dalam Pasal 82 dan menjadi bentuk perlindungan terhadap kondisi fisik dan psikologis perempuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:28 WIB

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

News | Kamis, 30 April 2026 | 05:55 WIB

Ini Alasan Ada Gerbong Khusus Perempuan dan Kenapa Letaknya di Belakang

Ini Alasan Ada Gerbong Khusus Perempuan dan Kenapa Letaknya di Belakang

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 15:14 WIB

Terkini

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:16 WIB

Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme

Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme

News | Senin, 15 Juni 2026 | 07:46 WIB

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 06:56 WIB

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB