4. Hak Menyusui di Tempat Kerja
Dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan: Pekerja perempuan yang menyusui harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya selama jam kerja. Itu artinya, perusahaan wajib memberikan ruang atau waktu yang layak tanpa mengurangi hak pekerja.
5. Hak atas Upah Selama Menggunakan Hak Cuti
UU menjamin bahwa: Pekerja tetap mendapatkan upah saat mengambil hak cuti (haid, melahirkan, dll)
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan.
6. Hak Perlindungan dari PHK karena Kondisi Biologis
Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan diskriminatif termasuk karena hamil/melahirkan.
7. Hak atas Perlindungan Kerja Malam
Pekerja perempuan yang bekerja di malam hari berhak mendapatkan jaminan keamanan, fasilitas transportasi, dan perlindungan kesehatan. Ini penting untuk memastikan keselamatan pekerja, terutama di jam rawan.
8. Hak Non-Diskriminasi di Tempat Kerja
Secara prinsip umum ketenagakerjaan & kesetaraan:
- Perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan laki-laki
- Termasuk dalam hal upah, kesempatan kerja, dan promosi
Diskriminasi berbasis gender tidak dibenarkan.
Kenapa Penting Memahami Hak Ini?
Masih banyak kasus di mana pekerja perempua tidak mengambil cuti haid karena tidak tahu, dipersulit saat hamil, atau tidak diberikan waktu menyusui. Padahal, semua itu sudah dijamin oleh undang-undang.
Dengan memahami hak ini, Anda bisa melindungi diri dari pelanggaran kerja, lebih percaya diri dalam berkarier, dan mengetahui kapan harus bersikap tegas. Hak-hak pekerja perempuan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam undang-undang, terutama dalam UU Ketenagakerjaan. Mulai dari cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, hingga hak menyusui, semuanya bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan di dunia kerja.
Namun, perlindungan ini hanya akan efektif jika Anda sebagai pekerja juga memahami dan berani memperjuangkannya. Karena pada akhirnya, mengetahui hak Anda adalah langkah pertama untuk memastikan Anda tidak dirugikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama