Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 30 April 2026 | 17:04 WIB
Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan
Menteri Yohana Yembise melakukan sidak untuk mengetahui kondisi pekerja perempuan. - Ilustrasi hak pekerja perempuan yang dijamin UU (Kementerian PPPA)

4. Hak Menyusui di Tempat Kerja

Dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan: Pekerja perempuan yang menyusui harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya selama jam kerja. Itu artinya, perusahaan wajib memberikan ruang atau waktu yang layak tanpa mengurangi hak pekerja.

5. Hak atas Upah Selama Menggunakan Hak Cuti

UU menjamin bahwa: Pekerja tetap mendapatkan upah saat mengambil hak cuti (haid, melahirkan, dll)
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan.

6. Hak Perlindungan dari PHK karena Kondisi Biologis

Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan diskriminatif termasuk karena hamil/melahirkan.

7. Hak atas Perlindungan Kerja Malam

Pekerja perempuan yang bekerja di malam hari berhak mendapatkan jaminan keamanan, fasilitas transportasi, dan perlindungan kesehatan. Ini penting untuk memastikan keselamatan pekerja, terutama di jam rawan.

8. Hak Non-Diskriminasi di Tempat Kerja

Secara prinsip umum ketenagakerjaan & kesetaraan:

  • Perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan laki-laki
  • Termasuk dalam hal upah, kesempatan kerja, dan promosi

Diskriminasi berbasis gender tidak dibenarkan.

Kenapa Penting Memahami Hak Ini?

Masih banyak kasus di mana pekerja perempua tidak mengambil cuti haid karena tidak tahu, dipersulit saat hamil, atau tidak diberikan waktu menyusui. Padahal, semua itu sudah dijamin oleh undang-undang.

Dengan memahami hak ini, Anda bisa melindungi diri dari pelanggaran kerja, lebih percaya diri dalam berkarier, dan mengetahui kapan harus bersikap tegas. Hak-hak pekerja perempuan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam undang-undang, terutama dalam UU Ketenagakerjaan. Mulai dari cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, hingga hak menyusui, semuanya bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan di dunia kerja.

Namun, perlindungan ini hanya akan efektif jika Anda sebagai pekerja juga memahami dan berani memperjuangkannya. Karena pada akhirnya, mengetahui hak Anda adalah langkah pertama untuk memastikan Anda tidak dirugikan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:28 WIB

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

News | Kamis, 30 April 2026 | 05:55 WIB

Ini Alasan Ada Gerbong Khusus Perempuan dan Kenapa Letaknya di Belakang

Ini Alasan Ada Gerbong Khusus Perempuan dan Kenapa Letaknya di Belakang

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 15:14 WIB

Terkini

Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:58 WIB

Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?

Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:48 WIB

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:34 WIB

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:25 WIB

Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak

Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:18 WIB

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB

Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut

Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:07 WIB

1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:04 WIB

Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik

Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:59 WIB

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB