- Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 16 warga asing terkait dugaan sindikat penipuan daring di sebuah hotel di Sukabumi.
- Operasi penangkapan dilakukan petugas pada 14 April 2026 setelah memantau aktivitas mencurigakan kelompok tersebut selama beberapa hari.
- Petugas menyita berbagai perangkat elektronik dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut atas penyalahgunaan izin tinggal.
Yuldi menyebut, dari 16 WNA tersebut, 14 orang merupakan pemegang visa pra-investasi (D12), satu pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK), dan satu pemegang visa kunjungan (C1).
“Ditemukan adanya indikasi penipuan dengan modus love scamming. Namun karena yang bersangkutan baru tiba beberapa hari di Indonesia dan masih dalam tahap persiapan, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup, baru sebatas indikasi,” jelasnya.
Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam sanksi tegas atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal di Indonesia.
Reporter: Dinda Pramesti K