- Ditjen Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing pelaku penipuan daring lintas negara di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
- Dirjen Imigrasi menegaskan Indonesia tidak akan memberikan toleransi bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kriminalitas.
- Pihak Imigrasi akan mendeportasi serta mencekal seluruh pelaku tersebut demi menjaga keamanan dan citra positif negara Indonesia.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan peringatan keras kepada warga negara asing (WNA) yang berniat melakukan tindak kejahatan di Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul pengamanan 16 WNA yang diduga terlibat praktik penipuan daring (love scamming) di Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas kriminal, meskipun target korban berada di luar negeri.
“Kami ingin menyampaikan pesan bahwa Indonesia bukanlah tempat yang aman dan nyaman bagi WNA yang ingin melakukan perbuatan kriminal, baik korbannya warga negara Indonesia maupun warga negara asing di luar negeri,” tegas Hendarsam dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diketahui menyasar korban dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Hendarsam menjelaskan, para pelaku memang kerap beroperasi lintas negara untuk menghindari deteksi aparat.
“Memang ada fenomena bahwa pelaku scamming menargetkan korban di negara A, tetapi beroperasi di negara B. Langkah yang kami lakukan tentu sesuai dengan domain dan yurisdiksi kami,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan terkait sanksi yang dinilai ringan karena hanya berupa deportasi, Hendarsam menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan preventif. Pasalnya, para pelaku masih dalam tahap persiapan dan belum ditemukan korban di Indonesia.
“Fungsi kami menjaga keamanan dan citra Indonesia agar tidak menjadi tempat nyaman bagi pelaku scamming. Jadi kami ambil langkah cepat: deportasi dan cekal agar tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Pihak Imigrasi menyatakan proses deportasi akan dilakukan dalam waktu 2 hingga 3 hari ke depan. Selain itu, para WNA tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar tangkal (cekal) selama enam bulan, yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun jika terbukti terlibat jaringan kriminal internasional.
“Dalam 2 sampai 3 hari ke depan akan dilakukan deportasi, sambil berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing. Cekal berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang jika ada indikasi keterlibatan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.
Reporter: Dinda Pramesti K