Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi

Vania Rossa

Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:45 WIB
Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan rencana penipuan daring bermodus love scamming. [Suara.com/Dinda]
  • Ditjen Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing pelaku penipuan daring lintas negara di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
  • Dirjen Imigrasi menegaskan Indonesia tidak akan memberikan toleransi bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kriminalitas.
  • Pihak Imigrasi akan mendeportasi serta mencekal seluruh pelaku tersebut demi menjaga keamanan dan citra positif negara Indonesia.

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan peringatan keras kepada warga negara asing (WNA) yang berniat melakukan tindak kejahatan di Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul pengamanan 16 WNA yang diduga terlibat praktik penipuan daring (love scamming) di Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas kriminal, meskipun target korban berada di luar negeri.

“Kami ingin menyampaikan pesan bahwa Indonesia bukanlah tempat yang aman dan nyaman bagi WNA yang ingin melakukan perbuatan kriminal, baik korbannya warga negara Indonesia maupun warga negara asing di luar negeri,” tegas Hendarsam dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diketahui menyasar korban dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Hendarsam menjelaskan, para pelaku memang kerap beroperasi lintas negara untuk menghindari deteksi aparat.

“Memang ada fenomena bahwa pelaku scamming menargetkan korban di negara A, tetapi beroperasi di negara B. Langkah yang kami lakukan tentu sesuai dengan domain dan yurisdiksi kami,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan terkait sanksi yang dinilai ringan karena hanya berupa deportasi, Hendarsam menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan preventif. Pasalnya, para pelaku masih dalam tahap persiapan dan belum ditemukan korban di Indonesia.

“Fungsi kami menjaga keamanan dan citra Indonesia agar tidak menjadi tempat nyaman bagi pelaku scamming. Jadi kami ambil langkah cepat: deportasi dan cekal agar tidak berlarut-larut,” jelasnya.

Pihak Imigrasi menyatakan proses deportasi akan dilakukan dalam waktu 2 hingga 3 hari ke depan. Selain itu, para WNA tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar tangkal (cekal) selama enam bulan, yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun jika terbukti terlibat jaringan kriminal internasional.

“Dalam 2 sampai 3 hari ke depan akan dilakukan deportasi, sambil berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing. Cekal berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang jika ada indikasi keterlibatan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Penggerebekan 16 WNA di Sukabumi: Sewa Hotel Setahun, Diduga Siapkan 50 Anggota Sindikat

Kronologi Penggerebekan 16 WNA di Sukabumi: Sewa Hotel Setahun, Diduga Siapkan 50 Anggota Sindikat

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:37 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:45 WIB

Terkini

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 06:56 WIB

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB