- KJRI Jeddah mendampingi tujuh WNI yang ditahan otoritas Arab Saudi di Mekah terkait kasus haji ilegal.
- Tiga WNI menjalani pemeriksaan kepolisian atas dugaan pelanggaran finansial serta penggunaan gelang dan kartu Nusuk palsu.
- Empat WNI lainnya ditangkap karena kepemilikan dana mencurigakan dan menawarkan jasa layanan ibadah haji tanpa izin resmi.
Suara.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan otoritas Arab Saudi di Mekah.
Mereka ditangkap dalam dua kasus berbeda yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan haji ilegal dan pelanggaran finansial.
KJRI memastikan seluruh hak hukum para WNI tersebut tetap terpenuhi selama proses penyelidikan berlangsung.
Tiga WNI Diperiksa di Polisi Qararah
Tiga WNI berinisial YJJ, JAR, dan AG saat ini menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi Qararah.
Menurut keterangan resmi KJRI Jeddah, kasus mereka sempat dilimpahkan ke kejaksaan sebelum dikembalikan ke kepolisian untuk melengkapi barang bukti.
Tim Satgas Konsuler KJRI telah bertemu langsung dengan ketiganya untuk memastikan kondisi dan memberikan pendampingan hukum.
Uang Tunai dan Kartu Nusuk Diduga Palsu
Dalam kasus terpisah, empat WNI lainnya juga diamankan aparat Saudi.
- Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC
Baca Juga
Tiga di antaranya, yakni S, AS, dan AB, ditangkap karena diduga memiliki dana dalam jumlah besar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Aparat menyita uang tunai sebesar 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp427 juta.
Selain itu, petugas menemukan 10 gelang haji dan 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.
Sementara itu, satu WNI berinisial ZZS ditangkap karena diduga menawarkan jasa haji ilegal tanpa izin resmi.
KJRI Ingatkan Larangan Haji Tanpa Izin
KJRI Jeddah mengingatkan seluruh WNI untuk mematuhi aturan la haj bila tasreh, yakni larangan berhaji tanpa izin resmi dari pemerintah Arab Saudi.