- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
- Jaksa mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 hingga 2022.
- Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani operasi medis pada Rabu (13/5/2026) setelah sebelumnya mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suara.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku akan menjalani operasi pada Rabu (13/5/2026).
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem tepat setelah membuka persidangan.
"Terima kasih Yang Mulia, kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Jadi besok praoperasi dan Rabunya langsung operasi," lanjut dia.
Meski begitu, Nadiem mengaku akan berupaya menyelesaikan persidangan hari ini. Menurut Nadiem, dia mendapatkan perawatan yang baik selama menjadi tahanan.
"Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat anti nyeri dan juga sehingga insya-Allah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang," ujar Nadiem.
"Jadi saya siap menghadapi sidang hari ini," sambung dia.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).