- Menko Yusril Ihza Mahendra meminta persidangan empat prajurit TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berjalan profesional.
- Proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut harus menjunjung tinggi integritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
- Pemerintah menegaskan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara demi menjamin keadilan serta kepastian hukum yang nyata.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan agar persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak menimbulkan kesan sekadar formalitas hukum di tengah sorotan publik.
Menurut Yusril, proses sidang harus mampu menunjukkan wibawa negara sekaligus menjaga integritas penegakan hukum.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," ujar Yusril di Jakarta, Senin (11/5/20260.
Yusril menegaskan pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku, sehingga persidangan terhadap para terdakwa dapat berlangsung profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial.
"Ini sejalan dengan delapan Astacita atau delapan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya merupakan reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa harapan pemerintah terhadap jalannya persidangan yang adil tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan.
Menurut dia, pemerintah tetap menjunjung tinggi independensi kekuasaan yudikatif yang harus bebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah sendiri.
"Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," katanya.
![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/29/83131-sidang-militer-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus.jpg)
Dalam perkara ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sedang menyidangkan empat prajurit TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Letnan Satu Sami Lakka.
Keempat terdakwa yang merupakan anggota BAIS itu didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.
Mereka terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
Pada persidangan sebelumnya yang berlangsung Rabu (6/5), majelis hakim juga menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Antara)