Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas

Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 11 Mei 2026 | 13:26 WIB
Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas
Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian]
  • Menko Yusril Ihza Mahendra meminta persidangan empat prajurit TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berjalan profesional.
  • Proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut harus menjunjung tinggi integritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
  • Pemerintah menegaskan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara demi menjamin keadilan serta kepastian hukum yang nyata.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan agar persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak menimbulkan kesan sekadar formalitas hukum di tengah sorotan publik.

Menurut Yusril, proses sidang harus mampu menunjukkan wibawa negara sekaligus menjaga integritas penegakan hukum.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," ujar Yusril di Jakarta, Senin (11/5/20260.

Yusril menegaskan pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku, sehingga persidangan terhadap para terdakwa dapat berlangsung profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial.

"Ini sejalan dengan delapan Astacita atau delapan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya merupakan reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.

Meski demikian, Yusril menekankan bahwa harapan pemerintah terhadap jalannya persidangan yang adil tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan.

Menurut dia, pemerintah tetap menjunjung tinggi independensi kekuasaan yudikatif yang harus bebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah sendiri.

"Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," katanya.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

Dalam perkara ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sedang menyidangkan empat prajurit TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Letnan Satu Sami Lakka.

Keempat terdakwa yang merupakan anggota BAIS itu didakwa menyiram air keras kepada Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Mereka terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.

Pada persidangan sebelumnya yang berlangsung Rabu (6/5), majelis hakim juga menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.

Perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'

4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:23 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Terkini

Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores

Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:15 WIB

Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi

Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:52 WIB

Fakta Baru 11 Bayi di Sleman: Mayoritas Lahir di Luar Nikah

Fakta Baru 11 Bayi di Sleman: Mayoritas Lahir di Luar Nikah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:40 WIB

Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Saat Sidang Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Saat Sidang Kasus Chromebook

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:33 WIB

Vladimir Putin Isyaratkan Perang Ukraina Segera Berakhir

Vladimir Putin Isyaratkan Perang Ukraina Segera Berakhir

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:28 WIB

11 Bayi Ditemukan Dirawat di Satu Rumah di Sleman, Polisi Selidiki Dugaan Penitipan Ilegal

11 Bayi Ditemukan Dirawat di Satu Rumah di Sleman, Polisi Selidiki Dugaan Penitipan Ilegal

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:23 WIB

Front Anti Militerisme Gelar Aksi di Kementerian HAM, Soroti Konflik dan Kekerasan di Papua

Front Anti Militerisme Gelar Aksi di Kementerian HAM, Soroti Konflik dan Kekerasan di Papua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:17 WIB

Kasus Lupus di Jakarta Terus Naik, DKI Fokus Skrining Perempuan Usia 18 Tahun

Kasus Lupus di Jakarta Terus Naik, DKI Fokus Skrining Perempuan Usia 18 Tahun

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:13 WIB

Waka Komisi X DPR Desak Hapus Kastanisasi Guru, Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PNS

Waka Komisi X DPR Desak Hapus Kastanisasi Guru, Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PNS

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:10 WIB

Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Lebih Awal

Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Lebih Awal

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:00 WIB