- Kejaksaan Agung menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka suap terkait korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
- Penyidik menjemput paksa Laode di Jakarta Selatan setelah ia mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan resmi.
- Laode diduga menyuap Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso, sebesar Rp1,5 miliar untuk mengatur kebijakan perhitungan PNBP perusahaan.
Suara.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tersangka yang baru saja ditetapkan yakni Laode Sinarwan Oda alias LS selaku pemilik PT Toshida Indonesia.
Anang menjelaskan, Laode dijerat sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso alias HS.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Dalam penetapan tersangka terhadap LS, penyidik sempat melakukan penjemputan paksa. Sebab, LS telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Anang.
Laode dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) malam.
Usai dijemput paksa, Laode sempat diperiksa sebagai saksi. Hingga akhirnya penyidik mendapatkan sejumlah bukti dan menetapkan Laode sebagai tersangka.
“Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan Hery dijerat sebagai tersangka usai pihaknya memiliki cukup bukti melalui serangkaian penyelidikan.
“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Syarief mengatakan, perkara ini bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.
Kemudian, PT TSHI bersama Hery Santoso mengatur agar surat atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya agar PT TSHI dapat melakukan perhitungan PNBP sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Untuk pengaturan tersebut, Hery Santoso menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Berdasarkan penyidikan sementara, Hery menerima uang Rp1,5 miliar.