Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif

Bella | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:33 WIB
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026). [Suara.com/Faqih]
  • Kejaksaan Agung menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka suap terkait korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
  • Penyidik menjemput paksa Laode di Jakarta Selatan setelah ia mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan resmi.
  • Laode diduga menyuap Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso, sebesar Rp1,5 miliar untuk mengatur kebijakan perhitungan PNBP perusahaan.

Suara.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tersangka yang baru saja ditetapkan yakni Laode Sinarwan Oda alias LS selaku pemilik PT Toshida Indonesia.

Anang menjelaskan, Laode dijerat sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso alias HS.

“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).

Dalam penetapan tersangka terhadap LS, penyidik sempat melakukan penjemputan paksa. Sebab, LS telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Anang.

Laode dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) malam.

Usai dijemput paksa, Laode sempat diperiksa sebagai saksi. Hingga akhirnya penyidik mendapatkan sejumlah bukti dan menetapkan Laode sebagai tersangka.

“Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan Hery dijerat sebagai tersangka usai pihaknya memiliki cukup bukti melalui serangkaian penyelidikan.

“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Syarief mengatakan, perkara ini bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI bersama Hery Santoso mengatur agar surat atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya agar PT TSHI dapat melakukan perhitungan PNBP sendiri terkait beban yang harus dibayar.

Untuk pengaturan tersebut, Hery Santoso menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Berdasarkan penyidikan sementara, Hery menerima uang Rp1,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:47 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan

Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:43 WIB

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:35 WIB

Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia

Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:39 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Terkini

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:41 WIB

Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu

Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:36 WIB

Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!

Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:28 WIB

Palang Bambu dan HT Patungan, Warga Pertaruhkan Nyawa Jaga Perlintasan Liar

Palang Bambu dan HT Patungan, Warga Pertaruhkan Nyawa Jaga Perlintasan Liar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:27 WIB

Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR

Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:14 WIB

Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir

Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:13 WIB

Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!

Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:10 WIB

Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR

Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:01 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56 WIB

Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal

Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:55 WIB