- Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan dokumen setebal 1.597 halaman.
- Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan tidak bermanfaat.
- Nadiem diduga menerima Rp809 miliar dari total pengadaan periode 2019-2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.