- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor untuk diganti dengan sistem jalan berbayar demi keadilan.
- Pakar menilai penghapusan pajak tersebut berisiko mengganggu stabilitas fiskal daerah karena PKB merupakan tulang punggung pendapatan daerah Jawa Barat.
- Penerapan sistem jalan berbayar menghadapi kendala regulasi, biaya teknologi tinggi, serta potensi kenaikan harga barang akibat distribusi logistik.
Suara.com - Wacana penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terdengar menggoda di telinga banyak pemilik kendaraan. Siapa yang tidak senang jika kewajiban pajak tahunan dihapus?
Namun di balik gagasan yang diklaim lebih “adil” itu, tersimpan pertanyaan besar: apakah Jawa Barat benar-benar mampu bertahan tanpa salah satu sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Sebab, ketika PKB dihapus dan diganti dengan skema jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), yang dipertaruhkan bukan sekadar tarif kendaraan. Yang ikut dipertaruhkan adalah kekuatan fiskal daerah, kualitas layanan publik, hingga biaya hidup masyarakat sehari-hari.

Narasi “Keadilan”
Gagasan ini muncul bukan tanpa alasan.
Dedi Mulyadi melihat sistem pajak kendaraan saat ini mulai tertinggal dari perubahan zaman, terutama dengan berkembangnya kendaraan listrik yang selama ini mendapat banyak insentif dan keringanan pajak.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi menilai sistem PKB sekarang juga tidak sepenuhnya adil. Sebab, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak meski kendaraan mereka jarang digunakan atau bahkan hanya terparkir di rumah.
"Siapa yang pakai jalan provinsi, bayar. Itu kan lebih berkeadilan dibanding dengan mobilnya dipungutin pajak tapi tidak pernah jalan," ujar Dedi Mulyadi.
Logika yang dibangun sederhana: yang menggunakan jalan, dialah yang membayar. Bukan lagi berbasis kepemilikan kendaraan, melainkan intensitas penggunaan jalan.
Sepintas, konsep itu memang terdengar masuk akal. Tetapi persoalannya menjadi jauh lebih rumit ketika ide tersebut dibawa ke realitas fiskal Jawa Barat.
Jawa Barat “Gunung” Kendaraan Bermotor
Jawa Barat bukan provinsi kecil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan bermotor di provinsi tersebut mencapai sekitar 28 juta unit, tertinggi di Indonesia.
Angka itu membuat PKB menjadi “mesin uang” utama pemerintah daerah. Pendapatan dari sektor kendaraan selama ini menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.
Karena itu, ketika PKB dihapus, ancaman terbesar sebenarnya bukan pada kendaraan, melainkan pada lubang anggaran yang bisa muncul di kas daerah.
Direktur Eksekutif sekaligus Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang, mengingatkan besarnya ketergantungan Jawa Barat terhadap pajak kendaraan.
"Kalau PKB dihapus bagaimana pendapatan daerahnya? Jabar tentunya berkurang karena biasa pendapatan daerah itu 60-65 persen dari PKB," kata Deddy kepada Suara.com.
Artinya, jika PKB benar-benar dicabut, pemerintah harus mencari sumber pendapatan baru yang nilainya setara—bahkan mungkin lebih besar.
Masalahnya, belum tentu jalan berbayar mampu menghasilkan uang sebesar itu.
Ekonom Universitas Andalas, Syarifuddin Karimi, pun menilai skema ERP tidak otomatis bisa menggantikan kekuatan fiskal PKB.
"Jalan berbayar belum tentu mampu menggantikan PKB karena penerimaannya bergantung pada volume kendaraan, desain tarif, kepatuhan pengguna, biaya teknologi, serta efektivitas pengawasan," jelas Syafruddin kepada Suara.com.
Jika penerimaan ERP tidak mampu menutup kehilangan PKB, dampaknya bisa langsung terasa pada layanan publik.
"Pemerintah daerah dapat menghadapi tekanan anggaran untuk pemeliharaan jalan, drainase, penerangan, keselamatan lalu lintas, dan layanan publik lain," ujar Syafruddin.
![Ilustrasi lautan kendaraan bermotor di Jawa Barat. [Suara.com/Gemini Ai]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/15/24599-ilustrasi-macet.jpg)
Apa itu ERP?
Di atas kertas, ERP memang bukan konsep baru. Sistem ini sudah lama diterapkan di kota-kota besar dunia seperti Singapura dan London untuk mengendalikan kemacetan.
Prinsipnya sederhana: kendaraan yang masuk kawasan padat dikenakan tarif tertentu agar jumlah kendaraan di jalan berkurang.
Namun, Deddy Herlambang menegaskan bahwa ERP sejatinya berbeda dengan PKB. Menurut dia, ERP lebih dekat dengan pajak kemacetan atau traffic tax, bukan sumber utama pendapatan daerah.
"Yang PKB itu pajak kendaraan bermotor wajar bayar PKB, kendaraan dipakai atau tidak dipakai tetap bayar pajak karena mungkin menggunakan BBM bersubsidi atau menambah volume kendaraan. Kalau tidak mau bayar pajak ya tidak perlu beli kendaraan," tutur Deddy.
Ia bahkan menyebut ERP pada dasarnya adalah “denda” karena kendaraan ikut menambah kepadatan jalan.
"Sementara ERP sama saja pajak kemacetan atau denda karena telah membuat macet jalan," ungkapnya.
Persoalan lain muncul dari sisi geografis Jawa Barat.
Berbeda dengan Singapura yang wilayahnya kecil dan terpusat, Jawa Barat memiliki bentang wilayah sangat luas—mulai dari kawasan metropolitan seperti Bekasi dan Bandung hingga desa-desa pegunungan di selatan.
Pertanyaannya: apakah jalan berbayar akan diterapkan sampai pelosok?
Jika hanya diterapkan di kota besar, maka pemasukan ERP berpotensi tidak cukup menggantikan hilangnya PKB dari jutaan kendaraan di seluruh Jawa Barat.
Regulasi Belum Siap, Data Kendaraan Belum Rapi
Masalah ERP tidak berhenti pada hitungan uang.
Menurut Deddy Herlambang, hingga saat ini ERP bahkan belum memiliki payung hukum yang benar-benar siap diterapkan secara luas di jalan raya non-tol.
"ERP tetap belum bisa dimplementasikan karena belum ada regulasinya atau undang-undangnya karena jalan raya tidak bisa dipungut biaya kecuali jalan tol sudah ada undang-undangnya yang memang jalan berbayar. Contoh DKI dari dulu ERP gak jalan-jalan," kata Deddy.
Pengamat transportasi Darmaningtyas juga menilai persoalan registrasi kendaraan menjadi hambatan serius.
"Sebab kalau ada kendaraan yang melanggar bagaimana penilangannya sementara identitas kendaraan tidak jelas," kata Darmaningtyas kepada Suara.com.
Masalah klasik kendaraan berpindah tangan tetapi belum balik nama dinilai bisa membuat penegakan aturan ERP kacau.
"Surat tilang mungkin akan dikirim ke saya, tapi karena saya sudah jual kendaraan ke anda, saya tidak mau repot ngurusi. Jadi yang bener adalah pemilik kendaraan bermotor wajib bayar pajak tiap tahun dan pemerintah wajib menyediakan jalan yang berkeselamatan," ujarnya.
Teknologi Mahal, Risiko Sosial Besar
Di balik sistem jalan berbayar, ada biaya teknologi yang tidak kecil.
Pemerintah harus membangun kamera pemantau, sensor kendaraan, pusat data, sistem pembayaran elektronik, mekanisme penagihan, hingga layanan pengaduan.
Semua itu membutuhkan investasi besar sebelum ERP menghasilkan uang.
"Semua itu membutuhkan biaya investasi dan biaya operasional. Jika biaya pengelolaan tinggi, penerimaan bersih bisa jauh lebih kecil dari penerimaan kotor," kata Syafruddin.
Belum lagi potensi munculnya jalan-jalan tikus akibat pengendara menghindari tarif ERP, kemacetan di jalur alternatif, hingga resistensi publik.
Menurut Syafruddin, ERP hanya efektif jika diterapkan terbatas pada ruas tertentu dengan layanan jalan yang jelas dan benar-benar memberi manfaat bagi pengguna.
"Jika pemerintah menerapkannya secara luas tanpa kesiapan teknis dan sosial, kebijakan ini bisa menciptakan pungutan baru yang mahal dikelola dan sulit diterima masyarakat," ujar Syafruddin.
![Bisakah Jabar Hidup Tanpa Pajak Kendaraan Bermotor? [Suara.com/Emma]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/05/15/23901-infografis.jpg)
Efek Domino: Harga Sembako Bisa Ikut Naik
Persoalan terbesar dari jalan berbayar mungkin justru bukan pada pemilik mobil pribadi, melainkan masyarakat kecil yang bergantung pada mobilitas harian.
Syafruddin mengingatkan beban biaya dapat berpindah kepada pekerja, sopir angkutan, petani, pedagang kecil, hingga pelaku UMKM.
"Kebijakan seperti ini dapat menggeser beban dari pemilik kendaraan secara umum kepada pengguna jalan yang bergerak setiap hari, termasuk pekerja, sopir angkutan, pedagang kecil, petani, pelaku UMKM, dan pekerja informal," kata Syafruddin.
Efek berikutnya bisa merembet ke rantai distribusi barang.
Jika truk logistik harus membayar tarif jalan, ongkos distribusi berpotensi naik.
Biaya itu kemudian diteruskan ke pedagang dan akhirnya dibayar konsumen lewat harga barang yang lebih mahal. Mulai dari sembako, bahan bangunan, hingga produk UMKM bisa terdampak.
"Dampak ini bisa menekan daya beli, terutama kelompok berpendapatan rendah," kata Syafruddin.
Keadilan yang Masih Diperdebatkan
Di titik inilah narasi “keadilan” mulai dipertanyakan.
Memang benar, sistem berbasis penggunaan jalan terlihat lebih adil bagi warga yang jarang memakai kendaraan. Tetapi jalan bukan sekadar fasilitas individu.
Jalan juga menopang aktivitas ekonomi, distribusi pangan, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga konektivitas desa dan kota.
"Prinsip yang memakai jalan membayar memang terdengar adil, tetapi jalan menghasilkan manfaat publik yang lebih luas daripada perjalanan individual. Jalan menghubungkan pasar, sekolah, rumah sakit, sentra produksi, kawasan pertanian, dan pusat kerja. Karena manfaatnya bersifat kolektif, pembiayaannya tetap layak memakai pajak," ujar Syafruddin.
Karena itu, penghapusan PKB bukan sekadar mengganti sumber pemasukan daerah. Ini adalah pertaruhan besar terhadap arah fiskal Jawa Barat.
Jika salah hitung, warga bukan hanya membayar tarif jalan, tetapi juga berisiko kehilangan kualitas layanan publik yang selama ini dibiayai dari pajak kendaraan.
"Tanpa desain seperti itu, kebijakan ini berisiko mengubah reformasi fiskal menjadi beban ekonomi baru bagi masyarakat," pungkas Syafruddin.