Keberadaan DPN Dipertanyakan, Bisa Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan

Galih Prasetyo

Selasa, 19 Mei 2026 | 09:05 WIB
Keberadaan DPN Dipertanyakan, Bisa Terjadi Tumpang Tindih Kewenangan
Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali menuai kritik. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Perpres Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional dikritik karena dianggap minim pengawasan publik serta demokratis.
  • Menteri Pertahanan yang menjabat Ketua Harian DPN memicu kekhawatiran adanya konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan strategis negara.
  • Diskusi di Jakarta pada Selasa (19/5/2026) mempertanyakan urgensi pembentukan DPN di tengah keberadaan lembaga keamanan lain yang sudah ada.

Suara.com - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali menuai kritik.

Keberadaan lembaga tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil karena memiliki kewenangan luas dengan minim pengawasan publik.

Kritik itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional: Nasionalisme atau Kepentingan Bisnis? Mengurai Politik Pertahanan di Indonesia” yang digelar Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Pegiat demokrasi dan supremasi sipil, Fauzan Ohorella, menilai DPN berpotensi menjadi lembaga “super body” karena lemahnya mekanisme transparansi dan pengawasan eksternal.

Ia menyoroti Pasal 6 Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang menetapkan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian DPN.

“Kita bisa lihat dari beberapa pasal yang multitafsir. Ketua Harian DPN dijabat oleh Menteri Pertahanan. Ini menimbulkan ambiguitas karena Menhan sekaligus menjadi bagian dari eksekutor kebijakan pertahanan, tetapi juga memimpin koordinasi lembaga strategis yang memberi pertimbangan kepada Presiden,” ujar Fauzan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuka potensi konflik kepentingan sekaligus tumpang tindih kewenangan di sektor pertahanan nasional.

Fauzan juga menilai konsentrasi kekuasaan dalam satu lembaga bisa memicu penyalahgunaan kewenangan.

“Pastinya akan ada potensi konflik peran dan konsentrasi kekuasaan di sektor pertahanan,” tegasnya.

baca juga

Selain aspek kewenangan, Fauzan turut menyoroti dugaan irisan kepentingan bisnis dalam sejumlah kebijakan di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ia mengungkap kekhawatiran bahwa DPN dapat dimanfaatkan sebagai alat kepentingan tertentu.

“Saya rasa ini sudah jadi rahasia umum, seperti dana pendidikan 20 persen yang dikelola oleh Menhan, dan dugaan pengadaan mobil pick up oleh salah satu perusahaan BUMN. Yang saya khawatirkan, DPN ini akan jadi alat untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Karena itu, Fauzan mendorong adanya reformasi dan pengawasan eksternal terhadap lembaga pertahanan, termasuk DPN.

Menurut dia, mekanisme kontrol publik penting untuk menjaga akuntabilitas kebijakan strategis negara.

Dalam diskusi yang sama, akademisi hukum tata negara Rorano S. Abubakar menjelaskan bahwa lembaga pertahanan negara telah beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur, mulai dari Dewan Pertahanan Negara pada 1946, berubah menjadi Wantannas pada 1969, hingga kini menjadi DPN melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024.

Rorano menegaskan pembentukan lembaga negara seharusnya mengikuti prinsip form follows function, yakni berdasarkan kebutuhan fungsi yang jelas dan efektif.

“Asas pembentukan suatu lembaga harus melihat pada aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar dalam pembentukan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, pegiat politik dan hukum La Ode Noval mempertanyakan urgensi pembentukan DPN di tengah keberadaan sejumlah lembaga lain yang telah memiliki tugas di bidang keamanan dan pertahanan.

“Inilah mengapa rasa kecemasan kita memiliki dasar. Karena DPN adalah akuisisi dari Wantannas. Tentunya kita bertanya, apa urgensi pembentukan DPN ini, padahal ada lembaga lain seperti Lemhanas, TNI-Polri dan Menkopolkam yang punya tupoksi keamanan dan pertahanan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla

Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:53 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB

Pidato Presiden Bikin Rupiah Semakin Jeblok, Tren Pelemahan Belum Akan Berhenti

Pidato Presiden Bikin Rupiah Semakin Jeblok, Tren Pelemahan Belum Akan Berhenti

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:35 WIB

Pemerintah Tambah Alutsista Canggih, Rafale hingga Radar GM403 Masuk Arsenal TNI

Pemerintah Tambah Alutsista Canggih, Rafale hingga Radar GM403 Masuk Arsenal TNI

Foto | Senin, 18 Mei 2026 | 16:41 WIB

Terkini

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:45 WIB

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

Eks Google DeepMind Memperingatkan AI Bikin Manusia Punah

Eks Google DeepMind Memperingatkan AI Bikin Manusia Punah

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:42 WIB

Kementan Diminta Ungkap Merek Beras Fortifikasi yang Tipu Publik

Kementan Diminta Ungkap Merek Beras Fortifikasi yang Tipu Publik

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:40 WIB

45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung

45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung

Sumbar | Selasa, 15 September 2026 | 12:39 WIB

7 Cara Mengakhiri Hubungan Kerja yang Benar dan Tetap Profesional, Bukan Asal Pecat

7 Cara Mengakhiri Hubungan Kerja yang Benar dan Tetap Profesional, Bukan Asal Pecat

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:39 WIB

×