KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

Bella | Suara.com

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:40 WIB
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi. ANTARA/HO - Joko Pramono
  • KPK memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta di Polda Jawa Timur terkait dugaan pemerasan jabatan di Tulungagung.
  • Bupati nonaktif Gatut Sunu diduga memeras 16 kepala OPD dengan total dana mencapai Rp2,7 miliar sejak tahun 2025.
  • Pelaku memaksa bawahan menandatangani surat pengunduran diri kosong sebagai alat ancaman untuk memuluskan praktik setoran jabatan tersebut.

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan pemerasan jabatan yang mengguncang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Fokus pemeriksaan kini mengarah pada jajaran pejabat tinggi daerah dan pihak swasta untuk membedah modus "penyanderaan" karier yang diduga dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Pada Selasa (19/5), penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi (TH), untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tri Hariadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

"Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama TH," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan Tri Hariadi hanyalah puncak gunung es dari rangkaian penyelidikan besar di Jawa Timur. Selain Pj Sekda, KPK juga memanggil empat pejabat teras lainnya, yakni Kasil Rokhmad (Kepala Dinas KB, PP dan PA), Galih Nusantoro (Staf Ahli Bupati), Tranggono Dibjo Harsono (Plt. Kepala Bapenda), dan Evi Purvitasari (Sekretaris Dinas Perikanan).

Tak hanya dari unsur birokrasi, penyidik juga menyasar sektor swasta yang diduga berkaitan dengan aliran dana ke bupati nonaktif tersebut. Empat direktur perusahaan, yakni WTN (CV Jaya Sakti), RI (CV Kartika Perkasa), SW (CV Mulia Murti Bakti), dan AC (CV Armada Perkasa), turut masuk dalam daftar panggil.

Langkah ini menyusul pemeriksaan maraton pada Senin (18/5) terhadap sembilan saksi lainnya, termasuk Kepala Pelaksana BPBD Sudarmaji dan sejumlah pimpinan perusahaan seperti PT Berkah Mitra Tani hingga CV Sapta Sarana.

Penyidikan ini bertujuan memperkuat bukti mengenai target "setoran" fantastis senilai Rp5 miliar yang diduga dipatok oleh Gatut Sunu. Dari jumlah tersebut, Gatut disinyalir telah mengantongi Rp2,7 miliar dari 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Modus yang digunakan tergolong sangat rapi sekaligus menekan. Gatut diduga memaksa para bawahannya menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN di atas meterai. Namun, surat tersebut sengaja dikosongkan tanggalnya, sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mendepak pejabat yang tidak menuruti keinginan sang bupati.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 yang menjaring 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro yang merupakan anggota DPRD setempat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka utama dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Kini, pemeriksaan di Polda Jatim menjadi kunci bagi KPK untuk memetakan seberapa jauh praktik "upeti jabatan" ini telah merusak tatanan birokrasi di Tulungagung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:28 WIB

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:01 WIB

Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB

Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Muhadjir Effendy

Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Muhadjir Effendy

Foto | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Foto | Senin, 18 Mei 2026 | 20:46 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Menanti Taji BPKP: Saat Prabowo Mulai Bersih-Bersih Rumah Birokrasi

Menanti Taji BPKP: Saat Prabowo Mulai Bersih-Bersih Rumah Birokrasi

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 19:37 WIB

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:33 WIB

Terkini

Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:49 WIB

Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego

Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:46 WIB

Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego

Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:34 WIB

Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!

Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:33 WIB

Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel

Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:32 WIB

CELIOS: Pemerintah Terlalu Sibuk Jaga Narasi Positif Ekonomi

CELIOS: Pemerintah Terlalu Sibuk Jaga Narasi Positif Ekonomi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:20 WIB

Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita

Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15 WIB

Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya

Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:12 WIB

Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun

Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:07 WIB