- Akademisi mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional karena dinilai tidak efisien, membebani keuangan negara, dan menyebabkan tumpang tindih kewenangan.
- Diskusi di Jakarta pada 20 Mei 2026 menyoroti minimnya transparansi anggaran serta potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga tersebut.
- Para pakar menyarankan pemerintah merampingkan struktur kelembagaan daripada menambah institusi baru demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif.
Suara.com - Akademisi Ilmu Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menyoroti keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan saat ini dan berpotensi membebani keuangan negara.
Ia menilai lembaga tersebut multitafsir, tidak efisien, serta dapat mengurangi alokasi anggaran untuk sektor publik.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Menyoal Dewan Pertahanan Nasional: Bahaya Pergeseran Fungsi Eksekutif Presiden dalam Desain Pertahanan Negara” di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“DPN ini tak berguna, multitafsir, dan membebankan uang negara, serta merampas hak-hak publik di tengah situasi ekonomi yang terjepit,” ujar Reza dalam forum tersebut.
Reza mempertanyakan urgensi pembentukan DPN di tengah banyaknya lembaga yang telah menjalankan fungsi koordinasi strategis, seperti Kementerian Koordinator, Kemenhan, hingga BIN.
Ia juga menyoroti tidak adanya keterlibatan masyarakat sipil dalam struktur lembaga tersebut.
Menurutnya, keberadaan deputi dengan fokus geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi memperlihatkan perluasan fungsi yang tidak jelas batasnya. Kondisi ini dinilai membuka ruang tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Kenapa tidak melalui Kemenko saja? Kita sudah punya banyak menteri koordinator yang bisa mengoordinasikan isu strategis,” katanya.
Reza juga menyoroti keberadaan Ketua Harian DPN yang dirangkap oleh Menteri Pertahanan. Ia menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan “shadow power” atau konsentrasi pengaruh dalam satu figur.
“Ini harus dilihat sebagai shadow kekuasaan, ada dualisme posisi dalam satu struktur,” ujarnya.
Ia juga menyinggung ketentuan terkait hak keuangan dalam Perpres pembentukan DPN yang dinilai tidak transparan di tengah tekanan ekonomi nasional.
“Di tengah rupiah melemah, publik menunggu keberanian Presiden untuk fokus pada ekonomi, bukan membentuk lembaga baru,” tambahnya.
Dalam pandangannya, pembentukan DPN justru dapat mengurangi efektivitas penggunaan anggaran negara. Reza menilai dana publik seharusnya lebih diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
“Kalau lembaga ini dikurangi, itu akan menolong dari sisi ekonomi. Karena pada akhirnya dibiayai APBN,” tegasnya.
Ia juga mengkritik kecenderungan pemerintah yang dinilai terlalu mudah membentuk lembaga baru dalam menjawab persoalan kebijakan.
Sementara itu, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, menilai keberadaan DPN berpotensi memperluas tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
Menurutnya, dalam praktik good governance, negara justru perlu merampingkan struktur kelembagaan, bukan memperbanyak institusi baru.
“Dalam sistem demokrasi modern, yang ditandai adalah perampingan struktur, bukan perluasan lembaga,” kata Firdaus.
Ia mencontohkan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang yang memiliki struktur pemerintahan lebih sederhana dan efisien.
Firdaus juga menyoroti komposisi DPN yang melibatkan banyak kementerian lintas sektor. Ia mempertanyakan apakah fungsi pertahanan nasional seharusnya tetap berada dalam domain militer atau tidak.
“Pada dasarnya fungsi pertahanan melekat pada TNI. Ini harus jelas batasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah pasal dalam regulasi pembentukan DPN dinilai multitafsir dan berpotensi memperluas kewenangan lembaga hingga ke sektor sipil.
Firdaus menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap DPN agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun pemborosan anggaran negara.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pembatasan yang jelas, lembaga tersebut dapat mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan.
“Jika tidak dibatasi, ada risiko tumpang tindih dan perluasan kewenangan ke berbagai sektor,” pungkasnya.
Hingga kini, pembentukan dan operasional DPN masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik terkait efektivitas serta urgensinya dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.