Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 21 Mei 2026 | 13:56 WIB
Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5,8 triliun pada Mei 2026.
  • Terdakwa diduga melakukan manipulasi pencatatan modal investasi Google di PT AKAB untuk mengelabui regulator dan menghindari kewajiban pajak.
  • Skema manipulasi ekuitas ini terbukti merugikan keuangan negara serta merugikan investor publik akibat valuasi saham yang tidak transparan.

Suara.com - Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat tepat dalam menyusun tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan sekaligus mantan bos GoTo, Nadiem Anwar Makarim, terkait rentetan kasus hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, jaksa berhasil membongkar taktik rumit yang biasa digunakan dalam dunia bisnis raksasa untuk menyembunyikan permainan uang.

“Langkah jaksa yang tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim ini sudah sangat tepat. Kasus ini bukan sekadar masalah salah catat administrasi atau eror biasa di atas kertas, melainkan sebuah siasat permainan korporasi yang dirancang sangat rapi. Jaksa berhasil jeli melihat bahwa di balik kedok investasi asing, ada cara-cara cerdik yang melanggar aturan hukum bisnis dan ujung-ujungnya bisa membuat negara kita merugi besar," ujar Fajar Trio, Rabu (20/5/2026).

Diketahui, jaksa menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama masa tahanan sementara yang telah dijalani.

Terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan pengganti. Tidak hanya hukuman fisik, JPU juga menjatuhkan tuntutan finansial yang luar biasa besar berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5,8 triliun.

Fajar Trio pun menilai temuan JPU mengenai ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) dalam investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) merupakan bentuk niat jahat (mens rea) yang terstruktur dalam ranah pidana korporasi.

Menurutnya, skema manipulasi nilai ekuitas riil ini sengaja didesain untuk mengelabui regulator, menghindari kewajiban pajak, hingga berpotensi merugikan negara melalui investasi BUMN yang terjebak pada valuasi semu.

"Fakta dan bukti yang dipaparkan JPU dalam persidangan cukup jelas adanya bentuk fraudulent corporate structuring. Yakni menyembunyikan nilai ekuitas riil (understated equity) secara berulang bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kerah putih yang terorganisir," ujar Fajar.

Pernyataan Fajar tersebut menanggapi langkah JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan adanya jurang pemisah yang sangat signifikan antara dana segar yang ditransfer oleh Google Asia Pasifik Pte. Ltd. dengan nilai investasi yang secara resmi dicatatkan dalam akta notaris perusahaan.

Secara yuridis, kejaksaan mengkategorikan manipulasi ini ke dalam skema Capital Injection Misrepresentation and Beneficial Ownership Concealment through Understated Legal Capital.

Modus ini merupakan bentuk penyimpangan pelaporan nilai penyertaan modal demi menyembunyikan identitas investor utama atau beneficial owner, serta menghindari kewajiban keterbukaan informasi (disclosure) dan perpajakan.

Fajar pun sepakat dengan analisis kejaksaan tersebut. Ia menambahkan bahwa dampak dari rekayasa keuangan ini sangat fatal bagi ekosistem pasar modal dan keuangan negara.

Ketika nilai modal dicatat jauh lebih kecil, otomatis besaran kewajiban PPh final atas modal ikut termanipulasi. Ini jelas merugikan pendapatan negara dari sektor fiskal," urai Fajar.

Lebih jauh, Fajar mengingatkan risiko nyata yang harus ditanggung publik jika ada BUMN yang ikut menanamkan modal di sana, mencontohkan kasus Telkomsel yang membeli saham dengan harga mahal.

“Karena valuasinya dari awal dibuat tidak transparan melalui pencatatan modal yang dikecilkan, investor publik dan BUMN terjebak membeli saham dengan harga yang dimanipulasi menjadi jauh lebih mahal. Pada akhirnya, keuangan publik yang dirugikan demi keuntungan sepihak para insider control," beber Fajar.

Fajar Trio menambahkan bahwa perbuatan menyembunyikan struktur keuangan dan memanipulasi akta notaris ini memiliki konsekuensi pidana yang sangat kokoh di bawah payung hukum Indonesia yang berlaku saat ini, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1/2023).

“Jika kita bedah dari kacamata regulasi, tindakan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau dokumen notaris secara sengaja diancam pidana berat. Dalam KUHP yang berlaku, ini memenuhi unsur pemalsuan dokumen publik. Ditambah lagi, tindakan menyembunyikan pemilik manfaat asli atau beneficial owner melanggar Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan transparansi pemilik korporasi demi mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Fajar.

Dia juga menekankan bahwa pelanggaran prinsip keterbukaan (disclosure) ini menabrak aturan inti di pasar modal.

"Sengaja menutupi ekuitas riil dan memanipulasi laporan ke OJK melanggar Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penipuan dan penyesatan informasi publik. Secara korporasi, tindakan ini juga menabrak Pasal 85 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai iktikad baik pengurus perusahaan. Jadi, konstruksi hukum yang dipakai kejaksaan untuk menjerat terdakwa sudah sangat berlapis dan menjepit," katanya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Roy Riady, membeberkan temuan mencengangkan terkait ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) atas investasi raksasa teknologi Google Asia Pasifik Pte. Ltd. ke dalam PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau yang kini dikenal sebagai GoTo.

Menurut Roy, terdapat kontradiksi yang sangat signifikan antara dana riil yang ditransfer oleh Google dengan nilai investasi yang secara resmi dicatatkan dalam akta notaris perusahaan.

Sementara dana segar yang masuk bernilai fantastis, nilai ekuitas yang diakui di dokumen hukum justru tercatat jauh lebih kecil.

“Dana sebesar USD 781.499.318 dari Google benar-benar masuk ke kas perusahaan (GoTo). Namun, nilai penyertaan modal yang tercatat dalam akta notaris lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya ditransfer. Artinya ada perbedaan antara dana riil yang disetorkan dan nilai yang dicatat secara hukum atau terjadi legal capital documentation mismatch,” ujar Roy Riady di Jakarta Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi kunci di persidangan seperti Andre Soelistyo, Kevin Bryan Aluwi, R. Koesoemohadiyani, Adesty Kamelia Usman, hingga Jose Dima Satria, serta pengakuan terdakwa sendiri, pengelolaan keuangan di PT AKAB didapati tidak memiliki Standard Operating Procedure yang jelas.

“Hal ini menyebabkan pencatatan nilai transaksi yang jauh berbeda tersebut terjadi tanpa adanya pengetahuan yang nyata mengenai siapa pihak yang memerintahkannya,” katanya.

"Fakta persidangan juga menemukan ketidaksesuaian ekstrem yang terjadi berulang kali sejak awal investasi masuk. Pada 22 Desember 2017, transaksi sebenarnya bernilai USD 99.998.555 untuk 35.719 lembar saham, namun yang dicatat dalam Akta Notaris Nomor 36 hanya sebesar Rp17.895.500.000 dengan posisi terdakwa sebagai founder,” tambah Roy.

Kemudian pada 18 Januari 2019, Google kembali menyetor dana riil USD 349.999.459 untuk 72.299 lembar saham, tetapi Akta Nomor 95 hanya mencatat Rp 36.149.500.000 sewaktu terdakwa menjabat Komisaris Utama.

Pola ini berlanjut pada transaksi 12 Maret 2020 dengan dana masuk USD 59.997.267, namun Akta Nomor 75 hanya mencantumkan ekuitas sebesar Rp 5.941.500.000.

Menurut Roy, kejanggalan ini terus terjadi hingga mendekati momen pelepasan saham ke publik (Initial Public Offering/IPO). “Pada 22 September 2021, dana investasi riil sebesar USD 97.496.190 masuk, tetapi Akta Nomor 8 hanya menuliskan modal sebesar Rp9.655.000.000.

"Puncaknya, sesaat sebelum IPO pada 19 Oktober 2021, suntikan dana jumbo bernilai USD 69.999.999,98 untuk miliaran lembar saham justru hanya dicatatkan secara hukum sebesar Rp2.662.487.828. Ini adalah sebuah anomali besar dalam pencatatan modal korporasi," kata Roy.

JPU Roy Riady juga menyoroti kondisi keuangan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang dinilai mengalami lonjakan harta kekayaan drastis di Singapura, yang dinilai sangat berbanding terbalik dengan performa keuangan perusahaan yang terus mencatatkan kerugian masif.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya keadaan yang sangat kontradiktif. Di saat posisi keuangan GoTo selaku korporasi sedang merugi, harta kekayaan pribadi terdakwa di Singapura justru melonjak drastis. Berdasarkan data keuangan yang sah, ditemukan rekening Tabungan BOS atau Bank of Singapore yang terbagi beberapa kali dengan saldo Rp1,27 miliar, Rp3,63 miliar, Rp1,08 miliar, dan Rp816 juta," ungkap Roy.

“Selain tabungan, penempatan dana dalam bentuk investasi saham lainnya dan instrumen keuangan di Singapura juga luar biasa besar. Ada investasi di Planet Ocean Pte Ltd senilai Rp57,74 miliar, Blackpine Private Equity sebesar Rp6,42 miliar, serta portofolio jumbo lain di Bank of Singapore senilai Rp4,40 triliun, Rp65,21 miar, dan Rp852,41 miliar. Terdapat pula piutang di Mejia Holdings Alfa Pte Ltd sebesar Rp85,83 miliar serta investasi melalui UOB Kay Hian senilai Rp16,06 miar," sambungnya.

Pengakuan terdakwa yang menyebut satu-satunya sumber kekayaannya berasal dari AKAB atau GoTo memicu dugaan kuat dari pihak kejaksaan bahwa aset tersebut berkaitan erat dengan skema aliran dana tersembunyi.

“Melalui skema Fraudulent Financial Reporting via Understated Equity ini, laporan resmi sengaja mencatat ekuitas lebih rendah dari nilai tunai riil guna mengatur struktur kendali korporasi secara diam-diam dan mengelabui pemegang saham minoritas. Dana investasi raksasa dari investor strategis seperti Google dialirkan lewat jalur yang berbeda dari dokumen resmi (Layered Investment Scheme) untuk memutus transparansi, suatu praktik yang kerap digunakan untuk manipulasi pra-IPO dan kontrol orang dalam (insider control),” tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia: Beda Nasib Nadiem dan Jurist Tan

Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia: Beda Nasib Nadiem dan Jurist Tan

Video | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:32 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Luka Hati Mas Menteri: Saat Pengabdian Inovator Dibalas Tuntutan 18 Tahun

Luka Hati Mas Menteri: Saat Pengabdian Inovator Dibalas Tuntutan 18 Tahun

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi

Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:43 WIB

Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?

Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:21 WIB

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:11 WIB

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:51 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:49 WIB

Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati

Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:44 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:41 WIB

Kapal Induk USS Nimitz Masuk Laut Karibia, AS Disebut Siapkan Langkah Tekan Kuba

Kapal Induk USS Nimitz Masuk Laut Karibia, AS Disebut Siapkan Langkah Tekan Kuba

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:40 WIB