Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara

Muhammad Yasir | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:02 WIB
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara
Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025, SDT (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
  • Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka korupsi izin pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
  • Tersangka diduga mengekspor hasil tambang ilegal dari luar wilayah izin resmi menggunakan dokumen milik PT Quality Sukses Sejahtera.
  • Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti tambahan dan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung total kerugian negara akibat praktik tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Tersangka diduga menggunakan dokumen perusahaan pemegang izin resmi untuk mengekspor hasil tambang yang berasal dari lokasi di luar wilayah IUP.

Tersangka yang ditetapkan adalah Sudianto alias Aseng, selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Saat ini, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kamis (22/5/2026) malam.

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman memaparkan perkembangan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas yang saat ini ditangani pihaknya sebelum masuk masa peradilan. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Syarief Sulaeman. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang telah diberikan dalam izin usaha pertambangan.

Sebaliknya, perusahaan tambang bauksit tersebut diduga melakukan penambangan di wilayah lain, kemudian hasil tambangnya diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.

“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu,” jelas Syarief.

“Tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” imbuhnya.

Menurut penyidik, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.

Kejagung kekinian masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pontianak dan Jakarta untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola IUP tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aseng langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:34 WIB

KPK Beberkan 1.720 Laki-laki Terjerat Korupsi, Perempuan Lebih 'Tahan Iman'?

KPK Beberkan 1.720 Laki-laki Terjerat Korupsi, Perempuan Lebih 'Tahan Iman'?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:23 WIB

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:08 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB