- Wamenaker Immanuel Ebenezer mengungkapkan Irvian Bobby Mahendro memiliki harta fantastis dari hasil korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.
- Jaksa KPK menuntut Immanuel Ebenezer lima tahun penjara atas dakwaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sertifikasi K3.
- Terdakwa bersama sejumlah oknum Kemnaker terbukti melakukan pemerasan kepada pemohon sertifikasi K3 dengan total Rp 6,5 miliar.
Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkapkan adanya istilah ‘madu’ yang ditujukan kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro.
Hal itu disampaikan Noel di sela sidang kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Noel.
“Itu (madu) singkatan dari mata duitan. Itu Bobby Mahendra,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2025).
Dia menjelaskan istilah itu digunakan lantaran Bobby memiliki harta fantastis tak wajar, mulai dari kendaraan mewah hingga kepemilikan senjata.
Menurut Noel, Bobby memiliki Nissan GT-R seharga Rp12 miliar dan tujuh unit sepeda motor yang harganya rata-rata lebih dari Rp 1 miliar.
“PNS sekelas bawahan dia, yang gajinya cuman Rp7 juta, mampu membeli satu motor yang harga Rp1 miliar. Nah, ini ada 7 motor yang dia milikin,” ujar Noel.
Lebih lanjut, Noel juga menyoroti kepemilikan senjata oleh Bobby yang sempat dibahas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
“Fakta persidangan kemarin lagi, JPU menyampaikan ada satu sitaan yang tidak diketahui publik, apa? Soal dia memiliki senjata. Gila ini orang ini,” tegas Noel.
Diketahui, JPU dari KPK menuntut Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 250 juta kepada Noel.
Denda itu harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar (Rp 1.435.000.000) subsider 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Noel.