- Kejagung menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi ekspor CPO pada Mei 2026.
- Tersangka memanipulasi laporan Ombudsman guna memuluskan pencabutan kebijakan DMO untuk kepentingan pengusaha sawit saat krisis minyak goreng.
- Hasil manipulasi laporan tersebut membantu sejumlah korporasi sawit mendapatkan putusan lepas dari tuntutan hukum di Pengadilan Negeri.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika alias YHF sebagai tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat terkait "jasa" Yeka dalam memuluskan langkah para pengusaha sawit.
“Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” tegas Syarief di Kejagung, Senin (25/5/2026) malam.
Modus Memoles Laporan Ombudsman
Syarief membeberkan kronologi pengkhianatan jabatan ini.
Perkara bermula pada Februari 2022, saat krisis minyak goreng memuncak. Yeka sebagai anggota Ombudsman menginisiasi investigasi dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, bukannya membela kepentingan rakyat yang kesulitan minyak goreng, Yeka diduga sengaja membelokkan substansi laporan tersebut untuk kepentingan eksportir.
“Bahwa saudara YHF telah merubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ungkap Syarief.
Rekomendasi Ombudsman yang telah dimanipulasi itu kemudian meminta agar kebijakan DMO—yang mewajibkan pengusaha menyuplai pasar domestik—segera dicabut.
Padahal, pelanggaran DMO inilah yang menjadi inti perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi minyak goreng tahun 2022.
Jadi "Amunisi" Mafia Minyak Goreng Lolos dari Hukum
Taktik Yeka tak berhenti di sana.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang sudah "dipoles" itu diserahkan kepada tim pengacara korporasi sawit untuk dijadikan senjata hukum menggugat Kemendag RI di pengadilan.
Hasilnya fatal. Laporan tersebut digunakan sebagai pertimbangan hakim untuk memutus onslag atau lepas dari tuntutan hukum bagi sejumlah raksasa kelapa sawit seperti PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri.
“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” beber Syarief.