- Kejagung menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka perintangan penyidikan korupsi ekspor CPO pada Mei 2026.
- Tersangka memanipulasi laporan Ombudsman guna memuluskan pencabutan kebijakan DMO untuk kepentingan pengusaha sawit saat krisis minyak goreng.
- Hasil manipulasi laporan tersebut membantu sejumlah korporasi sawit mendapatkan putusan lepas dari tuntutan hukum di Pengadilan Negeri.
Penyidik juga menemukan aroma suap di balik manipulasi laporan tersebut. Yeka diduga menerima aliran dana dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening pihak ketiga.
Tak hanya uang tunai, Yeka disinyalir dijanjikan sejumlah proyek di masa mendatang.
Atas perbuatannya, Yeka kini harus menanggalkan jabatan menterengnya dan mengenakan rompi tahanan. Ia dijerat Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief.