- Eny Retno menjenguk suaminya, Gus Yaqut, di Rutan KPK, Jakarta Selatan, saat perayaan Iduladha pada 27 Mei 2026.
- Gus Yaqut memilih tidak membahas kasus korupsi penyelenggaraan haji dengan keluarga demi menjaga dukungan moral personal.
- KPK menahan Gus Yaqut dan tiga tersangka lainnya terkait dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Suara.com - Momen perayaan Iduladha 1447 Hijriah menjadi waktu bagi keluarga untuk berkumpul, tak terkecuali bagi keluarga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Namun, suasana berbeda harus dirasakan oleh sang istri, Eny Retno, yang harus menjenguk suaminya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, Eny membeberkan sikap tertutup suaminya terkait persoalan hukum yang sedang menjeratnya.
Eny Retno menjelaskan bahwa suaminya sama sekali tidak pernah membawa urusan pekerjaan atau masalah hukum ke dalam ruang lingkup keluarga.
Selama pertemuan di balik jeruji besi, Gus Yaqut memilih untuk menjaga jarak antara persoalan kasus korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hubungan emosional bersama anak dan istrinya.
“Abah enggak pernah cerita tentang kasus ke kami, ya. Saya memang komit begitu, biar beliau sama lawyer-lawyer aja kalau cerita,” kata Eny di lokasi, Rabu (27/5/2026).
Sikap ini diambil agar fokus pertemuan keluarga tetap pada hal-hal yang bersifat personal dan menguatkan satu sama lain.
Menurut Eny, pembicaraan mereka hanya berputar pada perkembangan anak-anak dan kondisi orang tua Gus Yaqut.
Pihak keluarga menyadari bahwa situasi ini sangat berat bagi mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut, sehingga mereka memilih untuk memberikan dukungan moral daripada membahas detail perkara.
Eny menyebut pihak keluarga ingin bisa membahas hal-hal yang menguatkan Yaqut.
Ia memahami bahwa kehilangan kebebasan dan jauh dari orang-orang tersayang adalah pukulan telak bagi suaminya.
“Karena sekuat-kuatnya Abah pasti juga akan merasa tercabut dari apa yang beliau sayangi, itu sakit ya, gitu,” ucap Eny.
Dalam kesempatan tersebut, Eny juga mengharapkan dukungan doa dari masyarakat agar keluarganya dan Gus Yaqut diberikan ketabahan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi ya mohon doanya semoga Abah diberi kekuatan lahir batin, kami pun juga diberi kekuatan lahir batin ya teman-teman,” tandas dia.
Gus Yaqut saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2023-2024.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat besarnya anggaran dan kepentingan umat yang terdampak dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut sejak beberapa waktu lalu.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi dapat berjalan tanpa hambatan.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Selain Gus Yaqut, lembaga antirasuah tersebut juga menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.
Salah satunya adalah mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang telah ditahan pada Selasa (17/3/2026). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan kasus ini terus berkembang dengan ditetapkannya dua tersangka baru dari sektor swasta.
Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Ismail diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana dan prosedur yang dilanggar dalam penyelenggaraan haji tersebut.