- Mantan Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi menegaskan kurban menggunakan dana APBN/APBD adalah program bantuan sosial pemerintah.
- Pejabat dilarang mengklaim kurban dari anggaran negara sebagai ibadah pribadi karena kewajiban kurban harus dibiayai harta pribadi.
- Masyarakat diperbolehkan menerima daging kurban dari pemerintah karena statusnya sama dengan program bantuan sosial lainnya yang transparan.
Terkait hukum masyarakat yang menerima daging kurban dari anggaran negara tersebut, TGB menyatakan hal itu diperbolehkan. Ia menyamakannya dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya seperti paket sembako.
![Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. [ANTARA/Nur Imansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/13/19114-ketua-harian-nasional-dpp-partai-perindo-tuan-guru-bajang-tgb-zainul-majdi.jpg)
"Apakah boleh pemerintah mengalokasikan dari APBD? Nggak apa-apa, ini sama seperti bansos yang lain. Ada paket sembako misalnya pemerintah beli sembako ya bisa saja, sekarang beli sapi gitu. Apakah boleh menerimanya? Ya tentu saja boleh," jelasnya.
Menutup penjelasannya, TGB mempersilakan masyarakat untuk menerima pemberian tersebut tanpa perlu merasa ragu secara hukum negara maupun agama.
"Ya mau diterima silakan, kalau merasa nggak nyaman ya jangan diterima begitu. Tapi boleh apa nggak? Ya boleh. Sama seperti menerima ya program-program pemerintah yang lain. Wallahu a'lam bishawab," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia pada momen Idul Adha 2026. Namun, anggaran untuk pembelian sapi kurban itu berasal dari APBN.
Reporter: Dinda Pramesti K