- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan menjemput paksa influencer ZNM serta dua saksi lainnya akibat mangkir dari pemeriksaan resmi.
- Tindakan tegas ini dilakukan untuk mempercepat penyidikan kasus produksi ilegal gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
- Pabrik PT SSS terbukti beroperasi tanpa izin edar BPOM dengan jaringan distribusi tersebar di sepuluh kota besar Indonesia.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam pengembangan kasus produksi gas Nitrogen Oksida (N2O) ilegal merek ‘Whip Pink’. Polisi berencana melakukan jemput paksa terhadap seorang pemengaruh (influencer) media sosial berinisial ZNM setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Tidak hanya ZNM, tindakan penjemputan paksa juga akan menyasar dua saksi lainnya, yakni APG dan RV. Ketiganya dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan atau alasan yang sah.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa prosedur hukum akan segera ditingkatkan melalui penerbitan surat perintah resmi.
“Terhadap RV, APG, dan ZNM yang tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi,” kata Zulkarnain kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Langkah ini diambil guna mempercepat penyidikan setelah dua saksi lainnya, yakni CD dan AM, telah lebih dulu memenuhi panggilan. CD dilaporkan hadir pada Jumat (22/5), sementara AM baru memenuhi pemeriksaan pada Jumat pekan ini.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memanggil lima orang sebagai saksi untuk mendalami penggunaan produk gas N2O tersebut. Mereka adalah RV (29) dari Jakarta Utara, AM (29) dari Tangerang, CD (29) dari Jakarta, serta dua orang asal Makassar yakni APG (21) dan ZNM (20).
Pemeriksaan para saksi ini merupakan buntut dari keberhasilan Bareskrim Polri membongkar pabrik rahasia pembuatan gas N2O merek Whip Pink di Jakarta pada April 2026 lalu. Dari hasil interogasi terhadap sembilan orang yang sebelumnya telah diamankan, diketahui bahwa PT SSS sebagai produsen beroperasi secara ilegal. Perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi legalitas resmi maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Polisi juga telah mengidentifikasi tiga sosok utama di balik bisnis ilegal ini, yakni AH, SC, dan JH. Jaringan distribusi mereka tergolong luas, dengan kepemilikan 16 titik gudang penyimpanan yang tersebar di 10 kota besar di Indonesia, mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Lombok.
Sebagai informasi, Whip Pink merupakan produk tabung gas kecil berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O). Di masyarakat, zat ini lebih populer dengan sebutan "gas tertawa" yang jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek kesehatan yang serius.