- Ribuan calon jemaah umrah melaporkan PT Hanania Travel ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 karena gagal berangkat.
- Kasus penipuan tersebut mengakibatkan kerugian finansial para korban dengan total estimasi mencapai Rp60 miliar hingga saat ini.
- Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2025 untuk memberikan perlindungan serta kompensasi kepada jemaah.
Suara.com - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus gagal berangkatnya ribuan calon jemaah umrah PT Hanania Travel.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 dengan perkiraan kerugian mencapai Rp60 miliar.
HNW menegaskan bahwa tragedi yang terus berulang ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara konsisten, terutama dalam hal penguatan perlindungan jemaah.
Menurut HNW, salah satu poin krusial dalam UU terbaru tersebut adalah penegasan bahwa penyelenggaraan umrah kini merupakan tanggung jawab Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 106A.
Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang tidak memuat ketentuan tersebut.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para Jamaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hidayat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Politisi senior PKS ini mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah sesuai Pasal 119C, yang didukung oleh Sistem Informasi Kementerian (Pasal 119J).
Ia mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk lebih proaktif dalam mempublikasikan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terakreditasi dan sehat secara finansial agar masyarakat tidak terjebak iklan semata.
"Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, and memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer," kata dia.
"Dengan demikian masyarakat memiliki pegangan yang lebih kuat sebelum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu,” tegasnya.
Terkait langkah hukum yang diambil oleh para korban, HNW memberikan dukungan penuh.
Ia merujuk pada Pasal 111 UU Nomor 14 Tahun 2025 yang menjamin hak masyarakat untuk melapor dan mendapatkan perlindungan atas laporan tersebut.
“Oleh karena itu para jamaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian, dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” ujarnya.

Selain menyoroti peran Pemerintah, HNW juga memberikan peringatan keras kepada para influencer atau tokoh publik yang turut mempromosikan biro perjalanan umrah tersebut.
Ia meminta agar mereka memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam memberikan testimoni.
"Para influencer ketika membuat konten perlu mendisclose apakah konten tersebut murni pendapat pribadi, atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan," kata dia.
"Jika ada hubungan kerja sama maka tentu nuansa kontennya dibuat positif, tetapi tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen bila tahu kondisi perusahaan tidak seperti yang dipromosikan. Ini yang mungkin terjadi pada kasus Hanania Travel dan ke depan tidak boleh terjadi lagi,” lanjut HNW.
HNW berharap sosialisasi UU Haji dan Umrah yang baru dapat dilakukan secara masif.
Hal ini penting agar masyarakat memahami hak-haknya dan pelaku usaha travel umrah menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
"Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jamaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas. Juga hak serta sangsi bagi para penyelenggara travel Umroh,” pungkasnya.
Menurutnya hal ersebut penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan dating.
Lapor Polisi
Sebelumnya, sejumlah calon jemaah umrah melaporkan PT Hanania Travel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan usai gagal berangkat.
Para korban mengaku kecewa lantaran janji pemberangkatan hingga pengembalian dana tidak kunjung terealisasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pada Kamis, 28 Mei 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel.
Budi mengatakan, laporan polisi tersebut dibuat oleh seseorang berinisial NN, yang merasa dirugikan karena tidak diberangkatkan sesuai jadwal meski sudah melakukan pelunasan pembayaran.
Pelapor disebut telah menyetorkan sejumlah uang untuk kebutuhan keberangkatan umrah kepada pihak travel.