Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

Bangun Santoso

Selasa, 02 Juni 2026 | 14:24 WIB
Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya
Salah satu Kuasa Hukum Andrie Yunus, Alghiffari Aqsa. (Suara.com/Tsabita Aulia)
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan aktivis Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras pada Selasa.
  • Putusan tersebut menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menunda atau menghentikan penyidikan meski pelaku berasal dari militer.
  • Tim hukum menilai putusan ini membongkar upaya penghentian penyidikan terselubung yang sempat dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Putusan ini dinilai sebagai kemenangan penting bagi korban kekerasan oleh aparat militer.

Usai persidangan, salah satu Kuasa Hukum Andrie Yunus, Alghiffari Aqsa, menyatakan bahwa putusan dengan nomor perkara 62 ini merupakan sebuah keputusan bersejarah.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki alasan untuk menunda-nunda proses hukum, meski pelakunya berasal dari unsur militer.

"Kami mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan nomor 62. Ini merupakan hadiah bagi Andri Yunus, hadiah bagi korban-korban kekerasan oleh militer, dan ini merupakan landmark decision bahwa kepolisian tidak bisa menunda ataupun menghentikan penyidikan," ujar Alghiffari kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan bahwa putusan ini memberikan harapan baru bagi pencari keadilan.

"Jadi ini kasus merupakan titik cerah bagi kami, bagi TAUD, dan bagi para korban, dan kami berharap Polda menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terima kasih," lanjutnya.

Dugaan Penghentian Penyidikan Terselubung

Sementara itu, anggota tim hukum TAUD lainnya, Al Ayyubi Harahap, menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai berhasil mengurai adanya upaya menghambat kasus ini di tingkat penyidikan.

Menurutnya, ada indikasi ketidakinginan penyidik Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Bagi kami, hakim tunggal praperadilan Jakarta Selatan telah membongkar niat buruk dari penyidik di Polda Metro Jaya. Majelis hakim telah menyelamatkan proses hukum yang di mana dari awal kami sudah menulis dalam gugatan praperadilan kami bahwa ada upaya penghentian penyidikan terselubung," ujar Al
Ayyubi.

Dalam keterangannya, Al Ayyubi menyebutkan bahwa dalih miskomunikasi yang sempat muncul di internal Polda Metro Jaya sebenarnya adalah cara untuk menggantung status hukum kasus ini.

"Majelis hakim sudah menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, memang dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik," jelasnya.

Dengan adanya putusan ini, tim kuasa hukum Andrie Yunus berharap kebuntuan hukum yang selama ini terjadi dapat segera teratasi demi kepastian hukum bagi korban.

"Nah, inilah yang menjadi solusi yang diberikan oleh hakim prapid untuk memecah satu kebuntuan atau bagi kami ini adalah tanda kutip dugaan kejahatan dari proses hukum itu sendiri gitu," ujar Al Ayyubi. (Reporter: Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11 WIB

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:49 WIB

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB

Terkini

Baru Ada di Jakarta dan Jogja, Menkes Dorong Layanan Transplantasi Hati Hadir di 34 Provinsi

Baru Ada di Jakarta dan Jogja, Menkes Dorong Layanan Transplantasi Hati Hadir di 34 Provinsi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:16 WIB

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11 WIB

Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:09 WIB

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:03 WIB

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:02 WIB

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:55 WIB

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:51 WIB