- Pakar hukum menyoroti wacana revisi RUU Polri terkait perpanjangan usia pensiun anggota di Jakarta pada Juni 2026.
- Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu penumpukan jabatan dan menghambat regenerasi karier personel muda di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pakar menyarankan perpanjangan masa dinas dilakukan secara selektif berdasarkan keahlian khusus melalui sistem evaluasi kinerja yang sangat ketat.
Tedi menjelaskan bahwa dengan adanya 21 tingkatan pangkat di Polri, sistem kaderisasi harus tetap terjaga melalui pengaturan masa dinas yang ketat.
"Di dalamnya kita harus juga mempertimbangkan terkait dengan sistem perekrutan yang diharapkan dalam konteks kepegawaian itu mempergunakan zero growth system. Kemudian pengaturan ketat masa dinas dalam pangkat, dan skema regenerasi yang terukur untuk mencegah stagnasi kepemimpinan," kata Tedi.
Ia menambahkan, perpanjangan usia pensiun berisiko membuat posisi strategis terlalu lama diduduki personel senior sehingga memperlambat promosi anggota di level bawah.
"Sehingga jangan sampai nanti ketika ada rencana untuk ditambahkan, nanti akan ada bottleneck karier di dalamnya. Itu jadi bahan pertimbangan secara kualitatif," imbuhnya.
Di sisi lain, Tedi memaparkan data rasio anggota Polri terhadap jumlah penduduk yang masih belum ideal. Berdasarkan data BPS 2025, angka harapan hidup masyarakat mencapai 74,47 tahun. Sementara itu, rasio polisi terhadap 287 juta jiwa penduduk Indonesia masih berada di angka 1 banding 606. Angka tersebut masih berada di bawah standar ideal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni 1 banding 400.
"Pada akhir tahun 2025 itu posisinya 1 banding 606, sehingga rasionya itu masih belum ideal, sehingga menuntut efisiensi terkait dengan sumber daya manusia internal," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja perdana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, disepakati untuk memimpin langsung Panja tersebut. Dalam rapat, ia meminta persetujuan dari para anggota komisi terkait pembentukan tim tersebut.
"Kita informasikan ke teman-teman, langsung temen-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja temen-temen sepakati kita bentuk Panja?" ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.