- Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah PT Khazanah Tamma Internasional.
- Sebagian dana jemaah diduga digunakan tersangka untuk membayar influencer dan kebutuhan pemasaran di luar keperluan ibadah umrah.
- Penyidik sedang melacak aset tersangka untuk memulihkan kerugian korban yang tercatat mencapai total Rp12,145 miliar per Juni 2026.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap sebagian dana yang disetorkan calon jemaah umrah kepada Hanania Group Travel diduga digunakan untuk kepentingan di luar pemberangkatan ibadah umrah. Salah satunya untuk membayar influencer yang dilibatkan dalam promosi paket umrah.
Keterangan itu sekaligus menjadi fakta baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menjerat Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF).
"Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umroh para jemaah," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Iman, dari hasil penyidikan sementara diketahui sebagian dana jemaah juga digunakan untuk kebutuhan pemasaran atau marketing.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.
Polisi pun akan meminta keterangan sejumlah influencer yang diduga ikut mempromosikan paket umrah yang ditawarkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Beberapa nama yang disebut di antaranya Keanu Agl, Sarah Gibson, Awkarin, hingga Dara Arafah.
"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional tersebut atau Hanania Group," kata Iman.
Selain mendalami penggunaan dana jemaah, penyidik juga tengah menelusuri aset dan aliran dana yang dimiliki tersangka Ahmad Syah Farhan (ASF).
Langkah itu dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
"Kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban," ujar Iman.
Ia berharap hasil penelusuran aset tersebut nantinya dapat membantu para korban yang gagal berangkat umrah.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 38 korban atau jemaah. Dari jumlah itu, kerugian yang telah terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.
Sementara total laporan kerugian yang diterima dari para pelapor dan jemaah lainnya mencapai Rp12,145 miliar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada 29 Mei 2026. Saat ini, Farhan telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Dalam perkara tersebut, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.