- Kejati DKI Jakarta menetapkan LHL sebagai tersangka korupsi penyaluran kredit KoinWorks periode 2020-2024 bersama pengurus PT LAT.
- Tersangka memanipulasi pengajuan kredit dengan nominee karyawan dan agunan fiktif hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp600 miliar.
- Penyidik telah menahan LHL di Rutan Cipinang serta menyita aset dan uang belasan miliar rupiah sebagai barang bukti.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Beneficial Owner PT RMS, LHL alias Ko Xiong sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit penyaluran dana melalui Financial Technology KoinWorks periode 2020-2024 yang dikelola PT. LAT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan LHL berperan melakukan manipulasi pengajuan kredit kepada bank melalui KoinWorks. Dengan menggunakan nominee pegawai PT. RMS baik yang sudah keluar maupun masih aktif.
Semua kejahatan itu dilakukan bersama para tersangka sebelumnya yakni, BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, Komisaris PT LAT berinisial BH, dan Direktur Utama atau Dirut PT LAT berinisial JB.
“Dan tersangka menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar. Di mana tersangka BAA, JB, dan BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah,” kata Dapat dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
“Dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” tambah dia.
Akibat tindakan ini, LHL telah dijerat melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
“Penyidik juga telah melaksanakan, penyitaan diantaranya berupa uang sebesar lebih dari Rp14 miliar dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit,” kata Dapot.
Saat ini, kata Dapot, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka.
“Selain itu, juga dilakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Tersangka LHL dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan ke Jakarta di Rutan Cipinang Jakarta Timur.